Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Seskab Teddy Bantah Produk AS Masuk Indonesia Tanpa Sertifikasi Halal

Fajar Andre Setiawan • Senin, 23 Februari 2026 | 15:30 WIB

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri). (Istimewa)
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri). (Istimewa)

Radar Batu - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah kabar yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Jadi singkatnya begini: itu tidak benar,” kata Teddy dalam keterangannya, Senin (23/2).

Menurut Teddy, seluruh produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikat halal tetap harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tidak ada pengecualian bagi produk impor, termasuk dari AS.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” tegasnya.

Ia menjelaskan, di Amerika Serikat terdapat sejumlah lembaga sertifikasi halal yang telah diakui, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara itu, di Indonesia proses sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain kewajiban sertifikat halal, produk tertentu seperti kosmetik dan alat kesehatan juga tetap harus mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di dalam negeri.

Teddy menambahkan, lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat telah menjalin Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan atas sertifikasi halal dalam kerja sama internasional. Dengan adanya MRA, proses pengakuan dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam koridor regulasi nasional.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan perdagangan antara Indonesia dan AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk aturan halal dan perlindungan konsumen. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah percaya pada informasi yang keliru dan selalu merujuk pada sumber resmi.

 

Penulis: Qonita Naila Syahida

Editor : Fajar Andre Setiawan
#seskab #as #sertifikat halal #produk impor