Radar Batu—Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan tanggapan atas tudingan dugaan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/2). Jet pribadi tersebut diduga milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
Nasaruddin menjelaskan bahwa keberangkatannya menggunakan pesawat tersebut merupakan fasilitas yang telah disiapkan oleh panitia penyelenggara acara. Ia diundang untuk meresmikan sebuah madrasah di daerah tersebut.
"Tiba-tiba ya pesawatnya begitu. Masa saya tidak datang? Udah deh," kata Nasaruddin Umar di Masjid Istiqlal, Jakarta, dikutip Kamis (19/2).
Ia membantah anggapan bahwa penggunaan jet pribadi itu termasuk bentuk gratifikasi. Menurutnya, pihak pengundang tidak memiliki hubungan kedinasan dengan Kementerian Agama (Kemenag).
"Apanya yang gratifikasi? Dia nggak ada hubungan resmi dengan kita (Kemenag)," tegasnya.
Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut juga menyebut bahwa undangan datang dari pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya, sehingga ia merasa wajar untuk hadir.
"Istrinya itu kan keluarga. Jadi hubungan saya kekeluargaan. Jadi keluarga yang mengundang saya untuk meresmikan pondoknya. Ya masa saya nggak datang," ujarnya.
Nasaruddin turut menyinggung asal-usul keluarganya di Takalar, Sulawesi Selatan. Ia mengatakan masih ada ikatan keluarga dengan pihak yang mengundangnya.
"Dia itu orang Takalar. Paman saya di sana, di Takalar itu. Jadi keluarga," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meminta Nasaruddin segera memberikan tanggapan atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi dari Oesman Sapta Odang. KPK berharap klarifikasi tersebut disampaikan secara sukarela oleh Nasaruddin.
“Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons, bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang, dan tanpa harus dipanggil,” ucap Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2).
Setyo menambahkan, Nasaruddin dapat mendatangi Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK untuk menyampaikan penjelasan terkait isu tersebut. Ia menjelaskan bahwa Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik akan menangani laporan serta melakukan klarifikasi atas dugaan yang berkembang.
“Di sana ada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang dapat menyampaikan dan menjelaskan tentang yang sedang berkembang, isu-isu yang sedang berkembang di luar,” jelasnya.
Setelah proses klarifikasi dilakukan, KPK akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan tersebut. “Nanti bisa kami analisa, bisa kami telaah,” pungkasnya.
Penulis: Qonita Naila Syahida
Editor : Fajar Andre Setiawan