BATU - Surat Edaran (SE) wali kota sebagai payung hukum baru pengelolaan sampah di Pasar Induk Among Tani tengah digodok. Regulasi ini respons atas penumpukan limbah hingga sekitar 80 ton selama berbulan-bulan yang memicu kritik terhadap lemahnya tata kelola sampah di pusat perdagangan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Dian Fachroni Kurniawan mengatakan, draf SE tengah difinalisasi sebagai instrumen pengaturan teknis sekaligus pengikat bagi seluruh pemangku kepentingan pasar. Aturan ini diharapkan mampu mencegah terulangnya penumpukan sampah yang sempat terjadi.
Sebelumnya, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pasar Induk Among Tani dipenuhi limbah yang mengendap hingga empat bulan. Akumulasi volume sampah mencapai sekitar 80 ton, menimbulkan bau menyengat dan pemandangan kumuh yang memicu kekhawatiran terhadap dampak kesehatan serta lingkungan.
Dian mengakui kondisi tersebut sudah mengkhawatirkan. Karena itu, pembersihan total area pasar dijadikan prioritas pada awal tahun ini. Namun, ia menegaskan penanganan darurat tidak cukup tanpa regulasi permanen yang mengatur mekanisme pengelolaan sampah secara sistematis.
“Langkah awal kami fokus pada pembersihan menyeluruh. Sampah yang menumpuk dikemas dalam kantong plastik besar, lalu dilakukan wrapping agar bau tidak menyebar dan air lindi tidak merembes ke jalan,” ujarnya.
Pembungkusan rapat dilakukan sembari menunggu proses reduksi dan distribusi ke fasilitas pengolahan lain. Pihaknya memastikan TPS pasar kini telah bersih dari tumpukan limbah.
“Kami pastikan sampah di pasar sudah nol. Seluruhnya terangkut dan area pasar dalam kondisi steril,” tegasnya.
Lebih lanjut, SE wali kota yang tengah disusun akan memuat standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan sampah yang mengikat pedagang, pengelola pasar, hingga petugas kebersihan. Regulasi ini diharapkan memperkuat koordinasi dan kedisiplinan sehingga tidak ada lagi sampah yang mengendap berbulan-bulan.
Dari sisi hilir, Pemkot Batu juga mengubah pola distribusi sampah. Pengolahan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung. Sebagian sampah pasar kini dialihkan ke fasilitas pengolahan di Kelurahan Sisir dan Dadaprejo.
Di dua lokasi tersebut, sampah diolah menggunakan insinerator bersuhu tinggi untuk mempercepat reduksi volume limbah. Meski teknologi telah tersedia, Dian menekankan keberhasilan pengelolaan tetap bergantung pada kedisiplinan pelaku pasar.
Pedagang diminta mulai memilah sampah sejak dari lapak masing-masing guna mengurangi beban TPS dan mempercepat proses pengolahan. Langkah ini dinilai krusial agar kebersihan Pasar Induk Among Tani terjaga sebagai salah satu ikon wisata belanja Kota Batu. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho