BATU - Praktik penarikan tarif parkir berlebihan oleh pengelola parkir swasta kembali menuai sorotan DPRD Kota Batu. Legislator menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi merusak citra Kota Batu sebagai destinasi wisata ramah dan nyaman bagi pengunjung.
Sorotan tersebut mencuat menyusul temuan tarif parkir tak wajar pada malam pergantian tahun baru di kawasan wisata Bukit Bintang. Saat itu, kendaraan roda empat dikenai tarif parkir hingga Rp50 ribu, melonjak lima kali lipat dari tarif normal Rp10 ribu. Sementara sepeda motor dikenai tarif Rp10 ribu, dari tarif lazim Rp5 ribu.
Baca Juga: Pemerintah Kota Batu Buat Empat Perjanjian Pengelolaan Parkir Swasta
Wakil Ketua II DPRD Kota Batu Ludi Tanarto menilai persoalan parkir merupakan isu krusial yang menyentuh langsung kenyamanan wisatawan. Ia menegaskan pemerintah daerah harus hadir dan tidak membiarkan persoalan tersebut berulang tanpa pengendalian yang jelas.
“Masalah parkir ini tidak bisa dibiarkan. Kalau terus terjadi, yang tercoreng bukan hanya pengelola, tetapi juga nama baik pemerintah daerah,” tegas Ludi.
Baca Juga: Retribusi Parkir Pasar Induk Among Tani Kota Batu Hanya Terealisasi Separo Target
Ia mendorong Pemkot Batu untuk segera melakukan sosialisasi ulang terkait praktik penarikan tarif parkir. Khususnya kepada pengelola parkir swasta.
Meski selama ini objek wajib pajak (WP) parkir diberi kewenangan menentukan tarif sendiri, Ludi menilai pemerintah tetap memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan batas kewajaran.
“Memang tidak diatur secara rinci dalam perda, tapi kewajaran itu seharusnya dipahami. Jangan memanfaatkan momen libur untuk mematok tarif seenaknya,” ujarnya.
Baca Juga: Tarif Parkir Tahun Baru di Kota Batu Dikeluhkan Wisatawan
Menurutnya, salah satu opsi yang dapat ditempuh yakni membangun kesepakatan bersama antara pemerintah dan pengelola parkir swasta mengenai batas atas tarif parkir. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah memiliki dasar untuk melakukan intervensi apabila terjadi penyimpangan di lapangan.
Tak hanya soal tarif, Ludi juga menyoroti lemahnya ketertiban pelaporan parkir. Ia menegaskan, setiap kenaikan tarif insidentil seharusnya dibarengi dengan penyesuaian laporan pendapatan harian. Transparansi ini dinilai penting untuk mencegah praktik “getok tarif” yang merugikan wisatawan sekaligus berpotensi merugikan pendapatan daerah.
“Kalau tarif dinaikkan, laporan juga harus disesuaikan. Jangan sampai yang dinaikkan hanya pungutannya, tapi setoran pajaknya tetap,” tandasnya. DPRD berharap Pemkot Batu segera mengambil langkah konkret agar persoalan tarif parkir tidak terus berulang. Pengendalian tarif parkir penting untuk menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan sektor pariwisata. (ori/dre)
Editor : Aditya Novrian