BATU - Tak ada lagi ruang untuk pedagang kaki lima (PKL) baru di kawasan Alun-Alun Kota Wisata Batu. Dari hasil pendataan terbaru, seluruh titik area jualan sudah terisi penuh oleh 537 PKL legal yang beroperasi setiap hari.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu Aries Setiawan mengatakan pihaknya bersama tim lintas instansi telah meninjau langsung kondisi lapangan.
“Area yang disediakan sudah sangat padat. Tidak memungkinkan lagi untuk penambahan lapak baru,” ujarnya. Menurut Aries, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dalam aturan itu, PKL hanya dibolehkan berjualan di area resmi dalam kompleks alun-alun. Pedagang yang membuka lapak di luar area tersebut dikategorikan ilegal. Apalagi mereka yang nekat berjualan di tepi jalan raya.
“Satpol PP sudah berkali-kali melakukan penertiban, mulai dari penyitaan hingga peringatan terhadap PKL ilegal yang berjualan di luar zona,” tambahnya. Fenomena menjamurnya PKL ilegal, kata Aries, dipicu tingginya arus wisatawan di sekitar alun-alun.
Banyak pedagang baru tergoda menempati lokasi strategis di pinggir jalan yang dinilai lebih ramai dan potensial. “Motifnya bisa karena ingin lebih ramai atau memang mereka pendatang baru yang belum terdata,” katanya.
Aries berharap seluruh pedagang mematuhi aturan dan menjaga ketertiban kawasan wisata utama kota tersebut. Aries memastikan pengawasan rutin akan terus dilakukan agar zona kuliner alun-alun tetap tertib dan nyaman bagi pengunjung dan pedagang. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho