BATU - Sopir angkutan pelajar (apel) gratis dilarang merokok selama bertugas dalam mengantar dan menjemput siswa. Imbauan itu disampaikan menyusul kekhawatiran paparan asap rokok terhadap anak-anak. Pasalnya, asap rokok rentan terhadap kesehatan jangka pendek dan jangka panjang.
“Mohon Dinas Perhubungan (Dishub) mengingatkan dan menertibkan driver agar tidak merokok saat membawa siswa,” kata Heli Suyanto, Wakil Wali Kota Batu. Menurutnya, keselamatan dan kesehatan siswa selama perjalanan adalah tanggung jawab bersama antara penyelenggara layanan, pengemudi, dan orang tua.
Dia menegaskan dampak paparan asap rokok bagi anak menjadi alasan penyampaian imbauan itu. Asap rokok diketahui meningkatkan risiko gangguan pernapasan, iritasi, dan membahayakan kondisi kesehatan lain pada perokok pasif. Terutama anak-anak yang masih dalam masa tumbuh kembang.
Menindaklanjuti arahan itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Batu, Hari Juni Susanto menyatakan pihaknya akan menggelar sosialisasi kepada sopir apel gratis. Sosialisasi akan masif dilaksanakan bulan ini. Selain edukasi, Dishub sebelumnya telah memasang stiker larangan merokok pada beberapa kendaraan sebagai pengingat visual kepada pengemudi.
Imbauan ini muncul di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan mutu layanan angkutan pelajar. Tidak hanya dari aspek keselamatan teknis tetapi juga kualitas lingkungan perjalanan. Penegakan larangan merokok di kendaraan angkutan yang membawa anak-anak memerlukan kombinasi edukasi, regulasi internal operator, dan mekanisme pengawasan.
Beberapa hal praktis yang perlu dipertimbangkan yakni penegasan aturan oleh operator armada, pelibatan orang tua dalam pemantauan, serta mekanisme sanksi administratif bagi pengemudi yang melanggar. Hari mengaku akan menyiapkan materi sosialisasi yang komprehensif. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho