Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Nihil Smoking Area, Balai Kota Among Tani Batu Jadi Sarang Pelanggaran Merokok

A. Nugroho • Sabtu, 8 November 2025 | 19:44 WIB
INSPEKSI MENDADAK: Satgas KTR menyidak pelanggaran merokok di beberapa SKPD Kota Batu beberapa waktu lalu.
INSPEKSI MENDADAK: Satgas KTR menyidak pelanggaran merokok di beberapa SKPD Kota Batu beberapa waktu lalu.

BATU – Kawasan Balai Kota Among Tani Batu belum sepenuhnya steril dari asap rokok. Dinas Kesehatan (Dinkes) kembali menemukan sejumlah pelanggaran saat inspeksi mendadak (sidak) kawasan tanpa rokok (KTR) di lingkungan perkantoran pemerintah.

 

Sidak dilakukan awal Oktober lalu oleh Satuan Tugas (Satgas) KTR. Hasilnya, sejumlah titik di Balai Kota terpantau masih menyimpan jejak aktivitas merokok. “Kami menemukan putung rokok dan asbak di beberapa ruangan, termasuk area front office,” kata dr Susana Indahwati, Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit, dan Penanganan Bencana Dinkes Kota Batu.

 

Meski tak mendapati pegawai yang sedang merokok, Susana menyebut temuan itu sudah cukup membuktikan pelanggaran. “Kantor pemerintahan adalah salah satu kawasan yang wajib bebas asap rokok. Jadi, tidak boleh ada aktivitas merokok di dalam gedung. Apalagi di ruangan ber-AC,” ujarnya.

 

Ironisnya, dari hasil sidak juga diketahui tak satu pun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Balai Kota yang memasang stiker atau poster larangan merokok. Padahal, kewajiban tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

 

Menurut Susana, salah satu penyebab masih maraknya pelanggaran adalah belum tersedianya area khusus merokok di lingkungan Balai Kota. “Karena tidak ada smoking area, pegawai akhirnya merokok sembarangan. Idealnya, setiap gedung memiliki ruang terbuka khusus perokok agar tidak mengganggu lingkungan kerja,” tuturnya.

 

Ia menegaskan, Dinkes akan terus melakukan sidak KTR sedikitnya dua kali dalam setahun. Fokus pengawasan mencakup tujuh area utama yakni fasilitas kesehatan, tempat ibadah, lembaga pendidikan, taman bermain, transportasi umum, kantor atau tempat kerja, dan fasilitas umum lainnya. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#merokok #balai kota #asap rokok #batu