BATU - Investasi di Kota Batu terus tumbuh positif. Hal itu terbukti dari realisasi investasi yang sudah melampaui target sejak Juli lalu. Yakni sebesar Rp 1,62 triliun dari target Rp 1,12 triliun pada tahun ini.
Otomatis sisa lahan investasi yang tersedia terus berkurang. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu berkomitmen untuk tidak menggunakan sisa lahan investasi sepenuhnya. Tujuannya mempertahankan lahan pertanian dan investasi yang konstruktif.
Berdasarkan Sistem Informasi Peluang dan Potensi Investasi (SIPPOIN), lahan investasi di Kota Batu tersisa 1.501 hektare saja.
Sementara, sudah ada 2.770 hektare lahan investasi yang telah terpakai. Wali Kota Batu Nurochman berkomitmen untuk membatasi investasi yang masuk.
Sehingga sisa lahan investasi tidak akan digunakan 100 persen. Dia menilai pertumbuhan investasi ibarat pedang bermata dua.
Di satu sisi bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain juga mengancam kelestarian lingkungan. Pasalnya, investasi berpotensi meningkatkan kuantitas alih fungsi lahan hutan dan pertanian.
Untuk itu, pria asli Desa Sumberejo, Kecamatan Batu itu berjanji akan menjaga kawasan hijau yang tersisa. Sayangnya, dia belum bisa menyebut pembatasan pemanfaatan lahan investasi yang tersisa.
Pria yang akrab disapa Cak Nur itu sedang menyiapkan sejumlah strategi untuk melindungi kawasan hijau yang mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu Tahun 2010-2030.
Investasi harus selaras dengan visi pembangunan berkelanjutan. Termasuk ketaatan terhadap regulasi lingkungan, penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan pengelolaan sumber mata air.
“Perlu ada pembahasan mengenai pembatasan itu di tengah potensi investasi yang cukup besar ini,” ungkapnya.
Eksploitasi lahan yang tak terkontrol tidak hanya membawa dampak negatif bagi alam dan lingkungan sekitar.
Namun, juga bagi para investor karena persaingan yang makin ketat. Misalnya, hanya ada satu sektor investasi yang tumbuh pesat. Tentu itu akan mempertebal atmosfer kompetisi di antara penanam modal.
Cak Nur menilai itu bisa menurunkan kualitas iklim investasi yang sudah terbangun positif selama ini. Jika pembatasan tak segera dilakukan, pertumbuhan investasi akan mencapai titik jenuhnya.
Implikasinya yakni tren minat investor yang akan perlahan melandai. “Yang coba kami antisipasi adalah potensi bencana alam akibat masifnya alih fungsi lahan dan pertumbuhan sektor investasi yang tidak terpetakan dengan baik,” tegasnya.
Itulah mengapa mantan Wakil Ketua DPRD Kota Batu itu sedang mengebut penyusunan Perda yang berkaitan dengan kemudahan investasi.
Kendati judulnya kemudahan investasi, aturan yang dibuat didalamnya sangat mengikat. Mengingat akan ada sanksi tegas baik berupa administratif maupun pidana ringan untuk pelanggar ketentuan yang telah dirumuskan ke depannya.
“Pelanggar tak segan-segan dijatuhi sanksi berupa penghentian proses pembangunan, pencabutan, atau tidak dikeluarkan izinnya,” imbuhnya.
Keputusan itu diambil melihat maraknya investor yang buru-buru melakukan pembangunan sebelum izinnya selesai.
Lebih lanjut, Cak Nur berkomitmen melibatkan investor untuk turut membangun Kota Batu melalui forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU).
Di tempat lain, Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto meminta penanaman modal lebih selektif. Khususnya dalam memilih sektor strategis yang mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Misalnya ekonomi kreatif (ekraf), pariwisata, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hingga objek lainnya. “Artinya, investasi yang diajukan terukur nilai manfaatnya untuk masyarakat,” tuturnya.
Dirinya meminta adanya parameter yang jelas untuk pemberian izin investasi. Khususnya untuk melihat multiplier effect terhadap kesejahteraan masyarakat.
Misalnya seberapa besar investasi yang akan masuk bisa membuka lapangan pekerjaan bagi warga lokal. “Karena investor setidaknya bisa menyerap 60 persen pekerja lokal untuk bisnis atau usaha yang akan dijalankan,” ungkapnya.
Pria asal Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji itu menyebut investor wajib menyajikan Cost Benefit Analysis (CBA) yang komprehensif dan berbasis data yang akurat ke depannya.
Dengan begitu, implikasi fiskal dan nonfiskal bisa terukur jelas. Lebih jauh itu akan berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Termasuk harus disertai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan analisis risiko bagi keberlanjutan tata ruang,” pungkasnya. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho