BATU – Persoalan rendahnya penghasilan guru honorer juga terjadi di Kota Batu. Rata-rata penghasilan guru honorer yang belum tersertifikasi hanya di kisaran Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan. Sementara UMK Batu sudah mencapai Rp 3.155.367.
Seperti yang disampaikan tenaga honorer di salah satu SMP negeri di Kota Batu. Sebut saja namanya Yusril. Dia telah menjadi guru honorer dalam kurun waktu tiga tahun. ”Gaji saya Rp 45 ribu per jam,” jelasnya.
Dalam waktu sebulan dia mengajar selama 32 jam. Jika ditotal, penghasilannya dari mengajar sebesar Rp 1,4 juta per bulan. Ditambah insentif sebesar Rp 700 ribu per bulan dari Pemkot Batu, total yang dia terima mencapai Rp 2,1 juta per bulan.
Guru honorer lainnya, sebut saja Aziz, juga mendapatkan bayaran Rp 45 ribu per jam. Namun dalam sebulan jumlah jam mengajarnya tidak tetap. Rata-rata dia menerima gaji Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per bulan. Dengan tambahan insentif sebesar Rp 700 ribu, total yang dia terima antara Rp 1,7 juta hingga Rp 2,2 juta per bulan.
”Jujur memang tidak cukup kalau mengandalkan itu saja,” kata Aziz. Karena itu, dia memiliki pekerjaan sambilan untuk menambah penghasilan dan tabungan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Dewi Kartika mengatakan, jika penambahan insentif telah dilakukan Pemkot Batu setidaknya dapat menambah penghasilan guru honorer. Bahkan, dirinya menyebut gaji guru honorer di Kota Batu sedikit lebih tinggi dibanding wilayah lain.
Dewi juga meminta para guru honorer tak perlu banyak khawatir. Sebab, mereka akan diprioritaskan dalam rekrutmen PPPK paro waktu di lingkungan Pemkot Batu. ”Target kami memang untuk menuntaskan tenaga honorer tahun ini, termasuk guru,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu M. Chori menambahkan, gaji guru honorer yang telah mengantongi sertifikasi masih relatif aman. Pasalnya, pemerintah kota (Pemkot) Batu menetapkan gaji sebesar Rp 2,4 juta per bulan untuk guru honorer daerah. Itu ditambah dengan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp 1,5 juta. Sehingga kalkulasinya mencapai Rp 3,9 juta per bulan.
“Berbeda untuk honorer yang diangkat oleh sekolah gajinya menyesuaikan kemampuan sekolah,” terangnya. Pasalnya, guru tersebut juga belum mengantongi sertifikasi. Sementara, gaji yang dianggarkan melalui bantuan operasional sekolah nasional (Bosnas). Sehingga besarannya cukup fluktuatif. Sebab, basis perhitungan gaji mereka didasarkan pada jam mengajar. (adk/aff/ori/fat)
Editor : A. Nugroho