BATU - Polres Batu menggerebek sebuah home industry minuman keras ilegal di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jumat (2/8) lalu.
Polisi menyita 255 botol minuman keras dari rumah produksi yang sudah beroperasi sejak tahun 2017 tersebut.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, home industry tersebut milik Prima Agrinda, yang informasinya merupakan pengurus sebuah partai politik di Kota Batu.
Baca Juga: Polres Batu Sita 1.566 Botol Miras
Produk yang dibuat adalah minuman fermentasi berkadar alkohol 27 persen.
“Usaha itu telah dijalankan selama 7 tahun tanpa izin resmi.
Akhirnya kami melakukan penggerebekan pada awal bulan lalu bertempat di salah satu rumah di Desa Junrejo,” ucapnya dalam press release kemarin (20/8).
Beberapa barang bukti diamankan saat penggerebekan berupa barang bukti berupa alat untuk produksi minuman beralkohol ilegal.
Seperti, satu set mesin destilasi atau penyulingan, mesin sterilisasi atau pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter.
“Selain itu, kami juga mengamankan berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula,” ujarnya.
Termasuk menyita 255 botol alkohol yang meliputi, 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter dan 60 galon berukuran 18 liter.
Andi mengatakan, ada kemungkinan jumlah barang bukti yang sebenarnya lebih banyak lagi. Mengingat home industry tersebut sudah produksi sejak tahun 2017.
Yang mana waktu produksi minuman keras memerlukan waktu satu hingga dua bulan. Selain itu, polisi juga akan terus menelusuri omzet penjualan miras tersebut.
Termasuk dari mana saja pemilik memperoleh bahan-bahan untuk memproduksi miras. Ditanya soal kemungkinan adanya tersangka lain, Andi mengatakan belum ada.
Sementara itu, semua barang bukti akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu (21/8) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” ungkapnya.
Baca Juga: Minuman Keras Masih Bebas Beredar di Kota Batu
Andi menyampaikan, untuk menangani kasus tersebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait.
Khususnya, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal.
“Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata dia. (sif/lid)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana