Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU PPRT Disahkan Hari Ini, Baleg DPR: Nasib Mereka akan Berubah

F
Penulis: Fasya Mumtahanah❯
RAPAT BADAN LEGISLASI: DPR dan Pemerintah Setujui RUU PPRT. (Sumber: Istimewa)
RAPAT BADAN LEGISLASI: DPR dan Pemerintah Setujui RUU PPRT. (Sumber: Istimewa)

Advertisement

JAKARTA, RADAR BATU – DPR dan pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT untuk disahkan.

Kepastian itu diambil dalam rapat Badan Legislasi (Baleg), pada Senin (20/4) malam. Rencananya, RUU tersebut akan disahkan dalam sidang paripurna Selasa (21/4) hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Advertisement

RUU PPRT telah diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT ke DPR sejak 2004 silam. Keputusan pengesahan tersebut menandai berakhirnya penantian panjang selama puluhan tahun bagi para pekerja domestik untuk mendapatkan payung hukum yang jelas.

Anggota Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa langkah membawa RUU PPRT ke rapat paripurna merupakan wujud perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rentan.

Advertisement

Dalam pernyataannya, Fikri menyoroti nasib sekitar 5 juta PRT di Indonesia. “RUU ini, inisiatif DPR yang akan mengubah nasib mereka dengan ketentuan hak upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, dan perlindungan dari pelecehan,” ujar dia.

RUU ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari mekanisme perekrutan, perlindungan hak pekerja, hingga jaminan sosial.

Pekerja rumah tangga berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta akses pendidikan dan pelatihan vokasi. Perusahaan penempatan PRT diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin resmi, sementara praktik pemotongan upah dilarang.

Selain itu, pemerintah pusat dan daerah akan melakukan pembinaan serta pengawasan dengan melibatkan RT dan RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.

RUU ini juga memberikan pengecualian bagi pekerja rumah tangga di bawah usia 18 tahun atau yang sudah menikah sebelum aturan berlaku, serta menetapkan masa transisi satu tahun untuk penyusunan aturan pelaksana.

Dengan pengesahan yang bertepatan di Hari Kartini ini, RUU PPRT resmi menjadi Undang-Undang dan menjadi babak baru perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Advertisement
Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber

Artikel Terkait

Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, TNI AD Kini Punya Dua Kandidat Kuat Panglima TNI

Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, TNI AD Kini Punya Dua Kandidat Kuat Panglima TNI

Usai Tandyo Budi Revita jadi KSAD, TB Hasanuddin sebut TNI AD kini punya dua perwira penuhi syarat calon Panglima TNI.

Prabowo Belum Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional, Ini Alasannya

Prabowo Belum Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional, Ini Alasannya

Presiden Prabowo belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional meski kebakaran dan kabut asap terus menjadi sorotan. Apa alasannya?

Pertama Kalinya, Mas Botok Diizinkan Masuk Ruang Sidang Paripurna DPR RI

Pertama Kalinya, Mas Botok Diizinkan Masuk Ruang Sidang Paripurna DPR RI

Untuk pertama kalinya, Koordinator AMPB Mas Botok diizinkan masuk Ruang Sidang Paripuna DPR, dikawal ketat usai dindung pimpinan dewas

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer