Polres Batu Ungkap Peredaran 5 Kg Ganja, Petani Asal Pujon Ditangkap


BATU, RADAR BATU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat lima kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi darat dari luar Pulau Jawa. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial DK, warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada Selasa (13/10/2026).
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai pengiriman paket mencurigakan yang diterima petugas pada Senin (12/10/2026). Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan mengamankan paket untuk diperiksa.
Hasil pengujian laboratorium memastikan paket tersebut berisi ganja. Petugas selanjutnya menelusuri identitas penerima hingga mengarah kepada DK yang tinggal di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon.
“Barang bukti yang sudah kami sita yaitu berupa lima kilogram narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. Di sini ada lima bungkus dengan total Rp25 juta, di mana satu bungkus beratnya satu kilogram. Rencananya juga akan diedarkan,” ungkap Panji saat konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Ganja tersebut diduga dikirim dari luar Pulau Jawa dan dikemas menggunakan bubble wrap hitam, kardus, serta kain bekas pakaian untuk menyamarkan isi paket. Polisi turut menyita resi pengiriman dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Penyidik masih mendalami komunikasi dalam telepon seluler tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Pemasok berinisial H telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas kasus ini, DK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan.



