Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Barang Bukti 28 Perkara Dimusnahkan

R
BARANG BUKTI: Plt Wali Kota Batu Heli Suyanto turut memusnahkan barang bukti dari Kejari Batu menggunakan mesin insinerator di TPA Tlekung kemarin (22/4). RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU
BARANG BUKTI: Plt Wali Kota Batu Heli Suyanto turut memusnahkan barang bukti dari Kejari Batu menggunakan mesin insinerator di TPA Tlekung kemarin (22/4). RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU

Advertisement

 

BATU, RADAR BATU - Penuntasan perkara pidana memasuki tahap akhir. Barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum dimusnahkan di TPA Tlekung kemarin (22/4), setelah seluruh kasus berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan. Langkah ini sekaligus menutup potensi penyalahgunaan barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana menegaskan pemusnahan merupakan kewajiban jaksa sebagai eksekutor. Seluruh barang yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkracht.

Advertisement

“Kami melaksanakan putusan pengadilan agar barang bukti tidak disalahgunakan,” ujarnya. Barang bukti narkotika mendominasi. Petugas memusnahkan sabu seberat 178,27 gram dari tujuh perkara. Selain itu, terdapat ganja 36 gram dan 10 batang pohon ganja dari satu perkara.

Jenis lain juga dimusnahkan. Di antaranya 50 butir pil inex dan 16.400 butir pil double L. 

Tak hanya narkotika, barang sarana kejahatan turut dihancurkan. Petugas mencatat 20 unit telepon genggam, kunci T, serta sejumlah barang pribadi seperti jaket dan tas ikut dimusnahkan.

Advertisement

Peredaran minuman keras ilegal juga disentuh. Sebanyak 13 botol miras dari berbagai merek turut dihancurkan untuk menekan penyakit masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu Heli Suyanto mengatakan barang bukti tersebut tidak hanya berasal dari Kota Batu. Wilayah hukum juga mencakup sejumlah daerah di Kabupaten Malang, seperti Dau, Pujon, Kasembon, dan Ngantang.

“Ini akumulasi dari beberapa wilayah,” ujarnya. Ia meminta penegakan hukum terus diperkuat. Sosialisasi bahaya narkotika dan miras juga perlu digencarkan, terutama menyasar pelajar. 

Advertisement
Editor : Fajar Andre Setiawan

Artikel Terkait

Eks Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu Kembali Diperiksa Kejari

Eks Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu Kembali Diperiksa Kejari

Kejari Batu periksa mantan Kepala UPT Pasar AS sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli kios Pasar Induk Among Tani.

Sempat Mangkir dari Panggilan KPK, Rumah Heri Black Digeledah terkait Kasus Suap Bea Cukai

Sempat Mangkir dari Panggilan KPK, Rumah Heri Black Digeledah terkait Kasus Suap Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Semarang terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer