Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polres Tangkap Pelaku Perampasan HP di Pujon

F

KONFERENSI PERS: Pelaku perampasan gawai di Jalan Abdul Manan Wijaya, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang 23 Mei 2024 berhasil ditangkap Satreskrim Polres Batu pada 5 Mei lalu.
KONFERENSI PERS: Pelaku perampasan gawai di Jalan Abdul Manan Wijaya, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang 23 Mei 2024 berhasil ditangkap Satreskrim Polres Batu pada 5 Mei lalu.


Advertisement

PUJON - Pelaku perampasan gawai di Jalan Abdul Manan Wijaya, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang ditangkap Polres Batu pada 5 Mei lalu.

Peristiwa tersebut sudah terjadi nyaris setahun yang lalu. Tepatnya pada 23 Mei 2024. Namun, baru dilaporkan korbannya awal Mei ini.

Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Batu berhasil membekuk pelaku. Dari keterangan korban, peristiwa perampasan gawai itu dipicu insiden tabrakan kendaraan bermotor dengan pelaku.

Advertisement

“Saat itu korban mengendarai motor kemudian menabrak mobil pelaku,” ucap Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata kemarin (19/5).

Sekitar pukul 11.00, korban mengendarai sepeda motor dengan saudaranya dari arah Pasar Pujon menuju ke Dusun Sebaluh.

Advertisement

Di tengah perjalanan korban tak sengaja menabrak mobil Agya warna orange milik pelaku.

Merasa dirugikan, pelaku berinisial AR keluar dari mobil dan meminta pertanggungjawaban kepada korban.

“Intinya korban dimintai sejumlah uang ganti rugi,” imbuhnya.

Saat itu korban ingin menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Korban mengajak pelaku berusia 32 tahun itu ke Kafe Sawah untuk bicara baikbaik. Namun, di tempat tersebut pun tak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Korban mengaku tidak punya uang sebesar yang diminta pelaku,” imbuh Andi.

Sontak pelaku merampas gawai milik korban dan langsung meninggalkan tempat tersebut. Kini AR menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak perampasan.

Pelaku dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP tentang perampasan. (ori/dre)

Advertisement
Editor : Aditya Novrian
Sumber : Radar Batu

Artikel Terkait

Desa Wisata Pujonkidul Malang, Liburan di Tengah Suasana Pedesaan dengan Tiket Rp10 Ribu

Desa Wisata Pujonkidul Malang, Liburan di Tengah Suasana Pedesaan dengan Tiket Rp10 Ribu

Desa Wisata Pujonkidul Malang menawarkan suasana pedesaan, persawahan, dan beragam aktivitas wisata dengan tiket masuk Rp10 ribu.

Disneyland-nya Malang? Ini Fakta di Balik Florawisata Santerra de Laponte Pujon

Disneyland-nya Malang? Ini Fakta di Balik Florawisata Santerra de Laponte Pujon

Santerra de Laponte di Pujon, Malang, disebut mirip Disneyland karena taman bunga dan wahananya. Simak faktanya.

Cari Bakso Jumbo di Pujon? Bakso Klenger 29 Bisa Jadi Pilihan

Cari Bakso Jumbo di Pujon? Bakso Klenger 29 Bisa Jadi Pilihan

Bakso Klenger 29 dikenal dengan sajian bakso berukuran besar bagi pengunjung yang ingin menikmati porsi lebih mengenyangkan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer