
PUJON - Pelaku perampasan gawai di Jalan Abdul Manan Wijaya, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang ditangkap Polres Batu pada 5 Mei lalu.
Peristiwa tersebut sudah terjadi nyaris setahun yang lalu. Tepatnya pada 23 Mei 2024. Namun, baru dilaporkan korbannya awal Mei ini.
Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Batu berhasil membekuk pelaku. Dari keterangan korban, peristiwa perampasan gawai itu dipicu insiden tabrakan kendaraan bermotor dengan pelaku.
“Saat itu korban mengendarai motor kemudian menabrak mobil pelaku,” ucap Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata kemarin (19/5).
Sekitar pukul 11.00, korban mengendarai sepeda motor dengan saudaranya dari arah Pasar Pujon menuju ke Dusun Sebaluh.
Di tengah perjalanan korban tak sengaja menabrak mobil Agya warna orange milik pelaku.
Merasa dirugikan, pelaku berinisial AR keluar dari mobil dan meminta pertanggungjawaban kepada korban.
“Intinya korban dimintai sejumlah uang ganti rugi,” imbuhnya.
Baca Juga: Honda Astrea Raib Digondol Maling
Saat itu korban ingin menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Korban mengajak pelaku berusia 32 tahun itu ke Kafe Sawah untuk bicara baikbaik. Namun, di tempat tersebut pun tak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Korban mengaku tidak punya uang sebesar yang diminta pelaku,” imbuh Andi.
Sontak pelaku merampas gawai milik korban dan langsung meninggalkan tempat tersebut. Kini AR menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak perampasan.
Pelaku dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP tentang perampasan. (ori/dre)



