Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lansia di Batu Gasak Uang Adik Ipar Senilai Rp 45 Juta

F

Grafis kronologi pencurian yang dilakukan oleh lansia pada adik iparnya.
Grafis kronologi pencurian yang dilakukan oleh lansia pada adik iparnya.

Ajak Dua Teman untuk Melancarkan Aksi Pencurian

BATU - Sugiono tampaknya benar-benar gelap mata.


Advertisement

Warga Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu itu tega menggasak uang senilai Rp 45 juta milik adik iparnya sendiri, Riyadi, 60.

Lansia 64 tahun itu tak melakukan aksi pencurian itu dengan tangannya sendiri.

Melainkan menyuruh dua orang temannya Deni Andika, 38, dan Yusni Alek Chandra, 36.

Advertisement

Aksi pencurian itu dilakukan ketiganya pada 7 April lalu pukul 19.00.

Namun, aksinya sudah direncanakan sejak 3 April.

Sugiono mengaku terpaksa melakukan pencurian itu lantaran butuh uang.

Advertisement

Sebagai informasi, Riyadi merupakan seorang juragan tahu.

Sugiono pun bekerja di tempat adik iparnya itu.

Itulah yang membuat pelaku memahami medan rumah korban.

Termasuk di mana tempat korban menyimpan uangnya.

“Pelaku bertemu di Alun-Alun Kota Wisata Batu pada 3 April sekitar pukul 22.00 untuk mendiskusikan niatnya tersebut,” ungkap Plh Kasi Humas Polres Batu Aiptu Dony Miraza Ardamy.

Dalam pertemuan itu, Sugiono menjelaskan lokasi penyimpanan uang milik adik iparnya itu.

Yakni di dalam lemari kamar korban yang posisinya dekat dengan jendela.

Sugiono juga memberi arah kepada Deni Andika terkait alat yang perlu disiapkan yakni obeng.

Sebab, pelaku perlu membobol triplek yang menutup jendela kamar korban.

“Sugiono sebagai otak pencuriannya bertugas mengawasi kondisi sekitar.

Saat aksi pencurian dilakukan Deni Andika dan Yusni Alek Chandra, Sugiono juga berada di rumah korban untuk mengondisikan keadaan di sana,” jelasnya.

Ketiganya, terus berkomunikasi melalui pesan WhatsApp selama aksi pencurian itu berlangsung.

Hingga akhirnya, Deni Andika dan Yusni Alek Chandra berhasil melancarkan aksinya.

Keduanya berhasil membawa kabur uang senilai Rp 45 juta.

Tidak hanya itu, mereka juga menggondol gawai merek OPPO berwarna merah dengan tipe A3s.

Setelah itu, ketiganya berkumpul di kos Yusni Alek Chandra di Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu.

Mereka kemudian membagi uang hasil curian tersebut.

Sugiono mendapat bagian Rp 18,3 juta.

Sedangkan, Deni Andika dan Yusni Alek Chandra, masing-masing mendapatkan Rp 13,35 juta.

Sayangnya, kebahagiaan mereka tak berlangsung lama.

Sebab, tak lama setelah korban membuat laporan polisi, petugas langsung membekuk ketiganya pada 10 April lalu.

Dony mengatakan mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Ancaman hukumannya yakni maksimal 7 tahun penjara. (iza/dre)

Advertisement
Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Batu

Artikel Terkait

Masih Ada 736 Jiwa Belum Punya Kartu Identitas

Masih Ada 736 Jiwa Belum Punya Kartu Identitas

Sebanyak 736 jiwa di Kota Batu belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Padahal, mereka sudah masuk kategori wajib KTP berdasarkan usia. 

Petani Lansia Dominasi 70 Persen Lahan di Kota Batu

Petani Lansia Dominasi 70 Persen Lahan di Kota Batu

Penggarap lahan didominasi lebih dari 70 persen petani aktif yang telah memasuki usia senja di atas 50 tahun.

Terlilit Utang, Perempuan Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Bumiaji Batu

Terlilit Utang, Perempuan Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Bumiaji Batu

Terlilit utang, WLS, 39, nekat membobol rumah kosong di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Perempuan asal Kabupaten Lumajang itu

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer