BATU - Standar sanitasi dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batu masih menjadi pekerjaan rumah. Dari 30 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, baru delapan unit yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Minimnya jumlah dapur bersertifikat menjadi catatan serius bagi keberlanjutan program MBG. Pasalnya, SLHS merupakan instrumen utama untuk menjamin keamanan pangan, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian makanan kepada siswa.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu pun mengintensifkan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ke sejumlah dapur SPPG. Salah satunya dilakukan di dapur SPPG Beji Syair, Kecamatan Junrejo, kemarin (11/2).
Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda Dinkes Kota Batu Esty Setya Windari mengatakan, percepatan penerbitan SLHS terus diupayakan. Namun, prosesnya tidak instan karena pengelola dapur harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan administratif.
“Hari ini tim teknis perizinan kota sedang memproses izin SLHS dari dapur SPPG, salah satunya dapur SPPG Beji Syair yang mengajukan permohonan IKL,” ujarnya. Salah satu tahapan awal yang harus dilalui adalah pelatihan penjamah pangan.
Setelah itu, pengelola diwajibkan melakukan penilaian mandiri (self assessment) sebelum diverifikasi petugas. Tahap berikutnya adalah pengujian sampel makanan dan minuman dengan standar ketat.
Air minum harus dipastikan bebas bakteri Escherichia Coli dan memenuhi standar kimia. Sampel makanan juga wajib negatif dari formalin, boraks, serta pewarna tekstil berbahaya seperti Rhodamin B dan Metanil Yellow.
Kendala utama dalam proses ini adalah ketiadaan laboratorium kesehatan lingkungan di Kota Batu. Seluruh sampel air, makanan, dan peralatan makan harus dikirim ke laboratorium di Kabupaten Malang. Proses pengujian diperkirakan memakan waktu dua hingga tiga pekan.
Faktor sumber daya manusia juga menjadi perhatian. Seluruh penjamah makanan atau relawan dapur wajib menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk rectal swab. Mereka harus dipastikan negatif bakteri Salmonella dan bebas penyakit menular seperti tuberkulosis (TBC).
“Penjamah harus sehat. Jika tidak, mereka tidak diperbolehkan berada di area pengolahan makanan,” tegas Esty. Ia menambahkan, percepatan penerbitan SLHS bergantung pada kesiapan masing-masing dapur dalam memenuhi standar.
“Kami berupaya mempercepat proses tanpa mengabaikan prosedur dan melakukan akselerasi, tetapi tidak memotong tahapan yang ada,” ujarnya. Selama proses pengurusan SLHS, pemantauan higienitas dapur tetap dilakukan secara berkala.
Pengawasan mencakup pemilihan bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi makanan kepada siswa. Langkah ini untuk memastikan makanan yang dikonsumsi siswa aman dan bebas risiko kesehatan.
Sementara itu, Kepala Dapur SPPG Beji Syair Ahmad Jalaludin mengaku optimistis dapurnya segera mengantongi SLHS. Hasil IKL terbaru menunjukkan peningkatan nilai signifikan dari 80 menjadi 87 setelah pembinaan teknis.
“Ambang batas minimal 80. Jika konsisten, kami bisa lanjut ke tahap pengujian laboratorium,” katanya. Ia berharap seluruh proses perizinan berjalan lancar sehingga legalitas operasional dapur semakin kuat.
Dengan mengantongi SLHS, pengelola dapat lebih fokus menjaga kualitas gizi dan keamanan makanan. Kepastian hukum melalui SLHS dinilai menjadi benteng utama untuk mencegah kejadian luar biasa (KLB) keracunan makanan di lingkungan sekolah. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho