Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Target Pajak Daerah di Kota Batu Ditarget Rp287,19 Miliar

Fajar Andre Setiawan • Rabu, 14 Januari 2026 | 09:31 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak

BATU - Kemandirian fiskal Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus dipacu di tengah menyusutnya dana transfer dari pusat dan provinsi. Tahun anggaran 2026, target pendapatan pajak daerah resmi naik Rp11,99 miliar menjadi Rp287,19 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp275,2 miliar.

Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, kenaikan target tersebut merupakan konsekuensi langsung dari pemangkasan anggaran transfer ke daerah yang mencapai sekitar Rp200 miliar. Dari jumlah itu, Rp168,8 miliar berasal dari pemotongan dana transfer pemerintah pusat, sementara sisanya dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Konsekuensinya jelas, daerah harus lebih mandiri. Salah satunya dengan mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak,” ujar Nurochman. Namun, peningkatan target tidak diberlakukan secara merata pada semua jenis pajak. Pemkot memilih menaikkan pajak yang dinilai stabil dan potensial.

Grafis Target Pajak Daerah 2026
Grafis Target Pajak Daerah 2026

Begitu sebaliknya, pria yang akrab disapa Cak Nur itu menurunkan target pada sektor yang berisiko tinggi dan sulit diprediksi. Salah satu yang dipacu yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tahun ini, target BPHTB ditetapkan sebesar Rp58 miliar, naik dari proyeksi tahun lalu Rp53 miliar.

Bahkan pada 2025, realisasi BPHTB tercatat melampaui target hingga Rp62 miliar. Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga mengalami penyesuaian target. Penurunan tarif hingga 30 persen diyakini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis penerimaan.

Di sisi lain, sektor pariwisata justru menjadi titik kehati-hatian. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu menyebut, target pajak dari hotel, restoran, hiburan, hingga parkir diturunkan secara selektif karena dinilai memiliki tingkat volatilitas tinggi.

“Untuk sektor pariwisata, kami turunkan ke angka yang lebih rasional karena proyeksinya belum sepenuhnya stabil,” katanya. Target pajak hotel, misalnya, dipangkas dari Rp43 miliar pada 2025 menjadi Rp39,4 miliar pada 2026. Pajak hiburan juga diturunkan dari Rp47 miliar menjadi Rp42,4 miliar.

Sementara itu, pajak parkir mengalami penurunan paling tajam, dari Rp4,7 miliar menjadi hanya Rp1,1 miliar. Itu menyusul realisasi yang terus gagal mencapai target dalam beberapa tahun terakhir. “Target kami buat serealistis mungkin agar bisa tercapai sampai akhir tahun,” tegasnya.

Untuk menutup celah penerimaan, Pemkot Batu memperkuat pengawasan dan pendataan wajib pajak. Kepala Bidang Penilaian dan Penetapan Bapenda Kota Batu Wahyuning Dewi Utami mengatakan, pengawasan dilakukan melalui pemasangan tapping box pada objek pajak potensial.

Saat ini, sebanyak 126 tapping box telah terpasang dan digunakan secara bergiliran di berbagai objek usaha. Skema rotasi tersebut dinilai efektif untuk membaca potensi riil setoran pajak dan menekan kebocoran penerimaan. “Jika potensi di satu lokasi sudah terbaca, alat akan kami geser ke objek lain,” jelasnya.

Selain itu, pendataan wajib pajak baru terus dilakukan, termasuk vila, homestay, kafe, destinasi wisata, hingga lahan parkir yang tengah berkembang. Langkah ini diharapkan mampu memperluas basis pajak sekaligus menjaga target PAD tetap realistis di tengah tekanan fiskal. “Dengan pendataan yang lebih akurat dan pengawasan ketat, kami optimistis target pajak tahun ini bisa tercapai,” pungkasnya. (ori/dre)

Editor : Aditya Novrian
#kota batu #pemkot batu #bphtb #bapenda