Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

16 Bus di Kota Batu Lolos Ramcek Tanpa Tilang

Fajar Andre Setiawan • Rabu, 24 Desember 2025 | 16:08 WIB
TERTIB: Petugas gabungan mengecek kelengkapan administrasi dan kelaikan kendaraan yang terparkir di Jatim Park 1 kemarin (23/12).
TERTIB: Petugas gabungan mengecek kelengkapan administrasi dan kelaikan kendaraan yang terparkir di Jatim Park 1 kemarin (23/12).

BATU - Operasi Lilin Semeru 2025 di Kota Batu diawali dengan pemeriksaan kelaikan angkutan wisata. Dari 16 bus yang menjalani rampcheck pada hari pertama operasi kemarin (23/12), tidak satu pun dikenai sanksi tilang. Meski demikian, petugas mencatat sejumlah pelanggaran teknis dan memberikan peringatan agar segera diperbaiki.

Rampcheck digelar di kawasan parkir Jatim Park 1 (JTP 1) dan melibatkan tim gabungan dari Satlantas Polres Batu, Dinas Perhubungan, serta PT Jasa Raharja. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh, mencakup aspek administrasi dan kondisi fisik kendaraan.

Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Batu Aiptu Nurhadi Santosa mengatakan pemeriksaan kali ini mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif. Mengingat momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang identik dengan lonjakan wisatawan.

“Ditemukan beberapa pelanggaran, tetapi masih bisa ditoleransi. Sopir langsung kami beri peringatan dan arahan untuk segera melakukan perbaikan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tujuh bus dinyatakan laik jalan, sementara sembilan lainnya laik jalan dengan catatan. Catatan tersebut berkaitan dengan pelanggaran teknis yang berpotensi mengganggu keselamatan penumpang jika tidak segera ditangani.

Sejumlah temuan petugas antara lain Kartu Pengawasan (KPS) mati atau tidak tersedia, jumlah kursi melebihi ketentuan (over seat), pintu darurat tidak berfungsi, sabuk pengaman penumpang tidak tersedia, serta alat pemadam api ringan (APAR) yang masa berlakunya kedaluwarsa.

“Seluruh temuan kami sampaikan langsung kepada pengemudi dan pengelola bus. Tidak ada penindakan tilang karena masih diberi kesempatan memperbaiki demi keselamatan bersama,” terang Nurhadi.

Terpisah, Kepala UPT Balai Uji KIR Kota Batu Zam Zam Rahmawan Luhfani menyebutkan seluruh bus yang diperiksa merupakan kendaraan dari luar Kota Batu, baik dari Jawa Timur maupun Jawa Tengah.

“Kendaraan-kendaraan ini sebelumnya sudah menjalani uji berkala di daerah asalnya,” ujarnya.

Rampcheck ini merupakan bagian dari Operasi Lilin Semeru 2025, yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Perintah Kapolres Batu Nomor Sprin/1274/XII/OPS.1.1./2025 tertanggal 16 Desember 2025.

Hingga akhir tahun, petugas memastikan rampcheck lanjutan akan digelar tiga kali lagi di lokasi berbeda. (dia/dre)

Editor : A. Nugroho
#jtp 1 #operasi lilin semeru #kota batu #Kamsel