Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Satpol PP Kota Batu Copot 27.600 Reklame Kedaluwarsa

Fajar Andre Setiawan • Rabu, 12 November 2025 | 17:05 WIB
Ilustrasi Satpol PP
Ilustrasi Satpol PP

BATU - Sepanjang Januari-November ini sudah ada 27.600 reklame kedaluwarsa yang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu. Ribuan reklame insidentil yang habis masa izinnya itu tersebar di berbagai titik. Terakhir, operasi penertiban dilakukan di Jalan Abdul Ghani Atas, Kecamatan Batu pada 6 November lalu.

Sejumlah reklame berbahan rangka bambu dicabut petugas karena sudah melewati masa izin pemasangan. Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Kota Batu Ipung Setiawan mengatakan penertiban rutin dilakukan.

Tidak hanya untuk reklame kedaluwarsa tapi juga menyasar reklame yang dipasang di lokasi terlarang. Misalnya, di tiang listrik, pohon, hingga area taman kota. Selain itu penertiban juga menyasar reklame yang tidak punya izin.

“Banyak yang izinnya habis tapi tidak diturunkan pemiliknya,” ujarnya. Ipung menegaskan langkah tegas itu bertujuan menegakkan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Aturan tersebut membatasi masa izin reklame insidentil hanya satu bulan dan dapat diperpanjang satu kali. Artinya, reklame jenis ini hanya boleh terpasang maksimal dua bulan.

Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam pendataan reklame baik yang berizin maupun ilegal.

“Kami memastikan seluruh reklame yang melanggar ketentuan akan ditertibkan,” imbuh Ipung. Kebijakan penertiban reklame juga dimaksudkan menjaga kebersihan visual kota. Sebab, reklame yang tak tertata membuat wajah kota semrawut dan mengganggu estetika ruang publik.

Ipung menambahkan sejumlah kawasan juga ditetapkan sebagai zona larangan reklame. Seperti di Alun-Alun Kota Wisata Batu, Taman Hutan Bondas, kawasan pendidikan, kantor pemerintahan, dan tempat ibadah. Upaya Satpol PP itu diharapkan memperkuat penegakan aturan tata ruang sekaligus menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk lebih tertib. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#dpmptsp #reklame #satpol pp #kota batu