Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dinas Perhubungan Kota Batu Pasang Rambu Titik Penjemputan Ojol

F
BERI TANDA: Dishub Kota Batu, Organda, dan Aliansi Ojol memasang rambu penjemputan di Jalan Dewi Sartika kemarin (26/1).
BERI TANDA: Dishub Kota Batu, Organda, dan Aliansi Ojol memasang rambu penjemputan di Jalan Dewi Sartika kemarin (26/1).

BATU - Gesekan antara angkutan konvensional dan ojek online (ojol) di Kota Batu mulai menemukan titik temu. Hasil mediasi diterjemahkan ke lapangan melalui pemasangan rambu titik penjemputan (pick up point). Namun, hingga kini mekanisme sanksi bagi pelanggar zonasi masih belum jelas.


Advertisement

Kemarin (26/1), Aliansi Ojol Bersatu (AOB) bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Batu memasang rambu penanda di dua titik strategis di Jalan Dewi Sartika. Masing-masing di depan Bank Rinjani dan Alfamart. Rambu tersebut dimaksudkan untuk mempertegas batas wilayah operasional antarpenyedia jasa transportasi.

Ketua AOB Kota Batu, Arif Kurniawan, mengakui ketegangan antar-driver sebelumnya dipicu ketiadaan penanda fisik di lokasi. “Selama ini hanya kesepakatan lisan dan informasi di media sosial. Ketika tidak ada tanda di lapangan, wajar kalau terjadi gesekan, terutama dengan driver baru,” ujarnya.

Meski rambu sudah terpasang, Arif menilai persoalan belum sepenuhnya selesai. Ia menyoroti lemahnya sosialisasi kepada pengguna jasa dan pengemudi yang datang dari luar daerah. Informasi zonasi, kata dia, belum sepenuhnya menjangkau publik luas.

Advertisement

Untuk itu, AOB berencana memasang banner berukuran besar di dua titik krusial. Yakni di area Pasar Induk Among Tani dan Terminal Batu. “Harus ada informasi visual yang mudah dibaca. Supaya tidak ada lagi alasan tidak tahu aturan,” katanya.

Soal penindakan, Arif mengakui hingga kini belum ada rumusan sanksi yang disepakati. Skema penegakan aturan masih akan dibahas dalam forum bersama antarorganisasi. “Apakah bentuknya denda, teguran, atau mekanisme lain, itu harus dibicarakan bersama agar adil bagi semua pihak,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Organda Kota Batu, Totok Adi Muntolip. Ia menyambut positif pemasangan rambu sebagai langkah preventif. Namun, ia menilai penerapan sanksi belum mendesak. Menurutnya, masa transisi dan edukasi masih perlu diberikan.

Advertisement

“Kami ingin melihat dulu efektivitas rambu ini. Kami beri waktu sekitar 40 hari sampai dua bulan,” kata Totok. Ia menilai rentang waktu tersebut cukup untuk mengukur tingkat kepatuhan pengemudi terhadap aturan zonasi yang baru diberlakukan. (ori/dre)

Advertisement
Editor : Aditya Novrian
Sumber : Radar Malang

Artikel Terkait

Trans Jatim Koridor II Malang Raya Tak Lewati Kota Batu, Ini Rute dan Jadwal Peluncurannya

Trans Jatim Koridor II Malang Raya Tak Lewati Kota Batu, Ini Rute dan Jadwal Peluncurannya

Bus Trans Jatim Koridor II Malang Raya dijadwalkan mulai beroperasi pada 30 Oktober 2026.

Tumpahan Solar Bikin Pengendara Motor Terjatuh di Jalan Bromo

Tumpahan Solar Bikin Pengendara Motor Terjatuh di Jalan Bromo

Tumpahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar membuat Jalan Bromo hingga Jalan Semeru, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, licin kemarin pagi

Trans Jatim Koridor 2 Ditolak Sopir Angkot Malang, Apa Alasannya?

Trans Jatim Koridor 2 Ditolak Sopir Angkot Malang, Apa Alasannya?

Sopir angkot Malang terus menolak Trans Jatim Koridor 2, dari soal koridor 1 hingga janji kompensasi yang belum tuntas

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer