Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fixed, Upah Minimum Kota Batu Naik Jadi Rp3,5 Juta

F
PRODUKTIF: Beberapa karyawan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Batu melayani pembeli kemarin (25/12).
PRODUKTIF: Beberapa karyawan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Batu melayani pembeli kemarin (25/12).

BATU - Setelah sempat mengalami kemoloran, kepastian kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batu akhirnya ditetapkan. Tahun 2026, UMK Kota Batu resmi naik dari Rp3,3 juta menjadi Rp3,5 juta alias bertambah Rp200 ribu dibanding tahun sebelumnya.


Advertisement

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan keputusan itu pada 24 Desember 2025, dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu, Suyanto, menjelaskan sebelum penetapan, Pemkot Batu telah menyampaikan rekomendasi besaran UMK kepada Pemprov Jatim sejak 20 Desember. “Penetapan dilakukan gubernur pada 24 Desember. Untuk Kota Batu, besaran UMK ditetapkan Rp3,5 juta,” tegasnya.

Secara persentase, kenaikan UMK tahun depan mencapai sekitar 6 persen alias lebih rendah dibandingkan kenaikan UMK 2025 yang berada di angka 6,5 persen. Penetapan tersebut mengikuti ketentuan pengupahan nasional dengan mempertimbangkan kondisi daerah, produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi.

Advertisement

Dalam diktum keputusan gubernur, terdapat tiga ketentuan utama. Pertama, UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kedua, pengusaha yang telah membayar upah di atas UMK dilarang menurunkan besaran upah. Ketiga, perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK akan dikenai sanksi.

“Artinya, perusahaan wajib mematuhi batas UMK yang telah ditetapkan,” tegas Suyanto.

Namun demikian, kewajiban pembayaran UMK secara penuh hanya berlaku bagi perusahaan besar dengan modal di atas Rp5 miliar. Sementara bagi usaha kecil dan menengah, termasuk UMKM, penerapan UMK bersifat tidak wajib.

Advertisement

“Kalau bisa mengikuti tentu lebih baik, tetapi sifatnya tidak mengikat,” jelasnya. Menyusul penetapan tersebut, Disnaker Kota Batu akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan. Sosialisasi rencananya dilakukan melalui surat resmi yang dikirim langsung ke pelaku usaha antara tanggal 29-30 Desember karena sebelumnya masih libur.

Sementara itu, Wali Kota Batu Nurochman meminta Dewan Pengupahan Kota Batu serta seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga harmoni hubungan industrial. Ia mengingatkan kebijakan pengupahan di tengah tekanan ekonomi masih menjadi tantangan bagi dunia usaha maupun tenaga kerja.

“Kondisi efisiensi dan perlambatan ekonomi harus dihadapi bersama. Jangan sampai kebijakan ini berdampak pada berkurangnya kesempatan kerja atau memicu PHK,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Cak Nur itu menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha. (ori/dre)

Advertisement
Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang

Artikel Terkait

UPT Beji Kota Batu Setor Rp 1 Miliar ke PAD Jatim

UPT Beji Kota Batu Setor Rp 1 Miliar ke PAD Jatim

UPT Beji Kota Batu setor PAD Rp 1 Miliar/tahun ke Pemprov Jatim dari produksi susu dan agrowisata. Populasi sapi bakal ditambah.

Legal BUMD SI Summit 2026 Perkuat Kompetensi Praktisi Hukum dan Tata Kelola BUMD

Legal BUMD SI Summit 2026 Perkuat Kompetensi Praktisi Hukum dan Tata Kelola BUMD

Forum Legal Badan Usaha Milik Daerah Seluruh Indonesia (BUMD SI) menggelar Legal BUMD SI Summit 2026 di Discovery Ancol, Jakarta Utara.

Eco Active Park Hadirkan Show Mermaid dan Fur Seal

Eco Active Park Hadirkan Show Mermaid dan Fur Seal

Eco Active Park Kota Batu hadirkan pertunjukan Mermaid dan Fur Seal baru.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer