Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Target Susun Sepuluh Perda Tahun Depan

A
Penulis: A. Nugroho❯
BENTUK PERDA: Pemkot dan DPRD Kota Batu menggelar Rapat Paripurna Penyusunan Perda beberapa waktu lalu.
BENTUK PERDA: Pemkot dan DPRD Kota Batu menggelar Rapat Paripurna Penyusunan Perda beberapa waktu lalu.

BATU - Anggota legislatif Kota Batu menarget sepuluh peraturan daerah (perda) baru pada tahun 2026 mendatang. Saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah mematangkan daftar prioritas rancangan perda (raperda) yang akan menjadi dasar hukum bagi berbagai sektor pembangunan tersebut. 


Advertisement

Ketua Bapemperda DPRD Kota Batu Ilyas menjelaskan penyusunan program pembentukan perda (propemperda) dilakukan setiap tahun sebelum penetapan APBD. Dari sepuluh raperda yang masuk daftar pembahasan tahun depan, dua di antaranya usulan DPRD dan delapan lainnya berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

Dua usulan raperda yang diajukan DPRD yakni Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda Perubahan Hari Jadi dan Lambang Kota Batu. Sementara itu, usulan dari Pemkot Batu mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pertanian, tata ruang, hingga pengelolaan keuangan daerah.

Salah satunya yakni Raperda Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Raperda itu dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan lahan produktif di tengah laju pembangunan kawasan wisata. "Itu perlu untuk memastikan lahan pertanian tidak terus berkurang akibat alih fungsi lahan," kata Ilyas.

Advertisement

Selain itu, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Batu Tahun 2025-2045, Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

"Ada pula Raperda APBD Tahun Anggaran 2027," imbuhnya. Menurut Ilyas, setiap usulan perda akan melalui seleksi ketat berdasarkan urgensi dan kesiapan naskah akademik. Tujuannya untuk menilai dari aspek substansi agar pembentukan perda benar-benar efektif dan tidak tumpang tindih dengan regulasi sebelumnya.

Pihaknya juga berkomitmen memastikan setiap perda yang disahkan memiliki kualitas hukum yang kuat dan implementatif, bukan sekadar memenuhi target kuantitas. "Fokus kami bukan hanya pada prosedur formal tapi juga agar setiap produk hukum mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung H pemulihan ekonomi daerah," tandasnya. (ori/dre)

Advertisement
Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Batu

Artikel Terkait

SBY Soroti Politik Indonesia yang Dinilai Makin Liar,  Minta Prabowo  Kembalikan Politik Berkeadaban

SBY Soroti Politik Indonesia yang Dinilai Makin Liar, Minta Prabowo Kembalikan Politik Berkeadaban

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyoroti kondisi politik nasional yang dinilainya semakin liar.

Modus Politik Fadia Arafiq Kerahkan Pegawai Perusahaan untuk Menangkan Pilkada

Modus Politik Fadia Arafiq Kerahkan Pegawai Perusahaan untuk Menangkan Pilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya upaya Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq dalam memenangkan pilkada 2024 dengan

Duel Adhim vs Alfi Mengerucut, Ini Kartu Truf Dua Kandidat Terkuat Sekda Batu

Duel Adhim vs Alfi Mengerucut, Ini Kartu Truf Dua Kandidat Terkuat Sekda Batu

Persaingan kursi Sekda Batu mengerucut pada Adhim dan Alfi. Keduanya bersaing ketat antara penguasaan fiskal versus manajerial pembangunan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer