Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Sahroni Anggap Pengeroyokan 30 Orang terhadap Mahasiswa Undip Bukan Lagi Kenakalan Melainkan Kriminal

Fajar Andre Setiawan • Kamis, 5 Maret 2026 | 18:52 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Istimewa)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Istimewa)

Radar Batu - Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Arnendo, 20, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sekitar 30 orang. Para pelaku tersebut merupakan sesama mahasiswa di Jurusan Antropologi Sosial, Fakultas Ilmu Budaya Undip.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami sejumlah luka di berbagai bagian tubuh. Kasus ini pun telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam keras tindakan kekerasan yang terjadi. Ia menegaskan bahwa perundungan atau bullying bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan sudah termasuk tindak pidana.

“Bullying yang terjadi di Undip ini sudah jelas masuk ranah kriminal, seluruh unsur kekerasan dan intimidasi ada di sana. Maka polisi harus tindak tegas semua pelakunya," kata Sahroni, Kamis (5/3).

Politikus dari Partai NasDem tersebut menilai aksi yang dilakukan para pelaku tidak lagi dapat dianggap sebagai kenakalan mahasiswa semata. Karena itu, penanganan tegas dinilai perlu dilakukan terhadap para pelaku.

"Apalagi dalam kasus ini pelakunya disebut puluhan orang, artinya ini bukan lagi kenakalan mahasiswa biasa, tapi kekerasan kolektif yang harus ditangani serius,” imbuhnya.

Selain itu, Sahroni juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan di lingkungan kampus. Ia meminta pihak kampus untuk lebih aktif memantau berbagai aktivitas mahasiswa.

“Kalau pelakunya ada sebanyak itu, berarti ada sistem pengawasan yang gagal. Makanya, kampus harus proaktif mengaudit kegiatan kemahasiswaan yang berpotensi melahirkan budaya kekerasan atau senioritas yang tidak sehat," tegasnya.

Menurut Sahroni, apabila ditemukan adanya unsur kelalaian dari pihak kampus dalam kasus ini, maka institusi pendidikan tersebut juga perlu dievaluasi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta aparat penegak hukum.

"Jika nanti ditemukan ada pembiaran, maka pihak kampus juga harus dievaluasi oleh Kemendiktisaintek dan potensi unsur pidananya oleh kepolisian. Ini penting untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman,” pungkas Sahroni.

 

Penulis: Qonita Naila Syahida

Sumber: https://jawapos.com/nasional/2603050285/mahasiswa-undip-dikeroyok-30-orang-sahroni-anggap-bukan-lagi-kenakalan-tapi-kriminal

 

Editor : Fajar Andre Setiawan
#penganiayaan #mahasiswa #FIB Undip #undip #universitas diponegoro