Radar Batu – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengisyaratkan pengumuman surat edaran (SE) terkait dengan pemberian bonus hari raya (BHR) bagi mitra ojek online akan dilakukan bersama dengan SE terkait tunjangan hari raya (THR).
“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2).
Yassierli juga mengatakan bahwa saat ini progres sudah sampai pada tahap hubungan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi yang ada di Indonesia.
“Alhamdulillah respon mereka baik, mereka komitmen untuk memberikan BHR,” ujarnya.
Mengenai progres dari penyusunan SE BHR, menaker juga mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan komunikasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
“Tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insyaAllah,” kata Yassierli.
BHR sendiri pertama kali dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret tahun lalu.
Tahun lalu, bonus tersebut diberikan secara proporsional sesuai dengan kinerja. Berbentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir.
Selain itu juga pencairan BHR diberikan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Hari raya Idulfitri.
Author: Salma Ayu Aisyah
Editor : Fajar Andre Setiawan