
BATU, RADAR BATU - Rancangan peraturan wali kota (Perwali) tentang penataan kabel bawah tanah atau ducting di Kota Batu memasuki tahap harmonisasi di Bagian Hukum.
Regulasi tersebut disiapkan sebagai dasar pengaturan perizinan, standar operasional prosedur, dan ketentuan teknis penataan jaringan kabel telekomunikasi serta kelistrikan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batu Aries Setiawan mengatakan, draf regulasi tersebut memuat sekitar 28 pasal.
Penyusunannya melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Baca Juga: Bekerja Sama dengan Kedutaan Besar Jepang, YouTube Gelar Live Concert YouTube Music Nights
“Saat ini draf sudah dimatangkan di Bagian Hukum untuk harmonisasi,” kata Aries.
Regulasi diperlukan untuk menyelaraskan perizinan, pekerjaan infrastruktur, dan pelaksanaan teknis di lapangan.
Tanpa aturan yang jelas, penataan jaringan milik sejumlah operator berpotensi menghadapi persoalan koordinasi dan pembagian tanggung jawab.
Namun, penyelesaian regulasi belum otomatis membuat proyek dapat langsung dikerjakan. Pemkot Batu masih perlu memastikan skema pembiayaan penanaman kabel bawah tanah yang membutuhkan investasi besar.
Menurut Aries, terdapat dua opsi pendanaan yang dipertimbangkan, yakni menggunakan anggaran pemerintah atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Pemkot cenderung memilih skema kerja sama dengan pihak ketiga.
“Insyaallah skema yang akan dipakai adalah kerja sama dengan pihak ketiga,” tuturnya.



