Penataan Kabel Semrawut di Kota Batu Masih Tertahan

BATU, RADAR BATU - Penataan kabel semrawut di Kota Batu belum bisa segera direalisasikan. Pemerintah Kota (Pemkot) Batu masih mematangkan rancangan peraturan wali kota (Perwali) tentang penataan kabel bawah tanah atau ducting.
Selain regulasi, kepastian pembiayaan dan koordinasi dengan 14 penyedia layanan internet menjadi penentu pelaksanaan proyek.
Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, penyusunan Perwali masih berproses. Regulasi tersebut akan menjadi dasar penataan jaringan kabel telekomunikasi dan kelistrikan di sejumlah ruas strategis.
Salah satu kawasan yang diprioritaskan ialah Alun-Alun Kota Batu dan sejumlah ruas jalan di sekitarnya.
Baca Juga: Bekerja Sama dengan Kedutaan Besar Jepang, YouTube Gelar Live Concert YouTube Music Nights
Lokasi yang disiapkan sebagai proyek percontohan mencakup Simpang Empat Jalan Panglima Sudirman, Jalan Trunojoyo, Jalan Indragiri, hingga Jalan Hasanudin atau Simpang Empat Patih.
Penataan diarahkan untuk mengurangi kabel menjuntai yang mengganggu estetika kota dan kenyamanan pengguna jalan.
Namun, pengerjaan fisik direncanakan berlangsung bertahap untuk meminimalkan gangguan lalu lintas serta aktivitas masyarakat, terutama di kawasan dengan mobilitas wisatawan tinggi.
“Mungkin beberapa meter kita kerjakan, selesai, tutup, kemudian sebelahnya, dan seterusnya. Bertahap, intinya,” jelas Nurochman.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batu Aries Setiawan menjelaskan, draf Perwali memuat sekitar 28 pasal. Materinya meliputi perizinan, standar operasional prosedur, hingga ketentuan teknis penataan kabel.
“Saat ini draf sudah dimatangkan di Bagian Hukum untuk harmonisasi,” kata Aries.



