
BATU - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN). Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 800/611/35.79.132/2026, skema 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen Work From Office (WFO) resmi diberlakukan setiap Jumat mulai kemarin (10/4).
Wali Kota Batu Nurochman menegaskan kebijakan ini bukan bentuk pelonggaran kinerja. Sebaliknya, langkah tersebut menjadi bagian dari adaptasi budaya kerja baru sekaligus efisiensi energi. “Meski WFH, ASN tetap dipantau melalui presensi digital,” ujarnya.
BACA JUGA Longsor dan Pohon Kembali Tumbang di Jalur Payung Batu akibat Hujan Deras
Dalam aturan itu, ASN wajib melakukan presensi mobile tiga kali sehari, yakni pagi, siang, dan sore. Mereka juga harus tetap on call serta siap kembali ke kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan pimpinan. Selain itu, laporan kinerja wajib diunggah melalui aplikasi E-Kinerja.
Namun, tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) bisa menerapkan skema tersebut. Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor.
BACA JUGA Henkus Bedah Modernitas Lewat Pameran “Paradoks Mitologi” di Galeri Raos Kota Batu
Di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Damkarmat, Bapenda, Dispendukcapil, DPMPTSP, DLH, hingga kecamatan dan kelurahan. “Pejabat struktural juga tidak boleh WFH agar komando organisasi tetap berjalan,” tegasnya.
Bagi OPD yang tetap WFO, Pemkot juga mendorong penggunaan transportasi umum, khususnya bagi pegawai dengan jarak tempuh di atas lima kilometer. Sementara itu, sejumlah dinas mulai menerapkan skema kerja bergilir. Salah satunya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpussip) Kota Batu.



