Pos Pantau Bakal Awasi Alun-Alun 24 Jam. Target 2027, Tunggu Persetujuan Wali Kota

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:00 WIB
KEMBALI MENJAMUR: Sejumlah PKL liar tampak berjualan di pinggir jalan dan trotoar Alun-Alun Kota Batu kemarin (19/7).
KEMBALI MENJAMUR: Sejumlah PKL liar tampak berjualan di pinggir jalan dan trotoar Alun-Alun Kota Batu beberapa waktu.

BATU, RADAR BATU - Satpol PP Kota Batu menyiapkan pos pantau permanen untuk mengawasi PKL liar di kawasan Alun-Alun Kota Batu selama 24 jam. Pos tersebut ditargetkan terealisasi pada 2027 dan akan ditempatkan di tiga titik rawan, yakni gerbang Jalan Munif, bagian tengah alun-alun, serta depan Masjid An-Nur. Skema ini disiapkan untuk mengakhiri pola penertiban yang selama ini hanya efektif sesaat.

Kasi Humas Satpol PP Kota Batu Arsham Dian Ramadan mengatakan keberadaan pos pantau diharapkan membuat pengawasan tidak lagi bergantung pada operasi penertiban berkala. Personel akan disiagakan secara penuh di titik yang selama ini kerap kembali dikuasai pedagang setelah petugas meninggalkan lokasi.

“Gagasan ini sudah kami sampaikan ke Pak Kasat untuk kemudian diteruskan ke pimpinan, Pak Wali dan Pak Wakil Wali Kota,” ujarnya.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Pet Shop di Batu dengan Layanan Grooming dan Tempat Belanja Kebutuhan Anabul - Radar Batu

Rencana tersebut terinspirasi dari penataan PKL di Kota Malang. Satpol PP Kota Batu memantau pola pengawasan di Jalan Veteran yang sebelumnya dipenuhi PKL. Setelah pos pengawasan ditempatkan, aktivitas perdagangan liar di kawasan tersebut dinilai lebih mudah dikendalikan.

“Kami sempat belajar dan memantau di daerah tetangga, yaitu Kota Malang. Di Jalan Veteran yang dulunya sangat padat PKL, kini sudah bersih setelah dipasang pos pengawasan. Hal bagus seperti ini yang ingin kami copy-paste di wilayah alun-alun,” kata Arsham.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu sebagai pengelola kawasan alun-alun. Koordinasi diperlukan agar penempatan pos dan aktivitas petugas tidak menabrak pengelolaan kawasan.

Baca Juga: Desa Wisata Sumbergondo Tembus 6 Besar WIA Jatim 2026 - Radar Batu

Namun, pos pantau bukan satu-satunya persoalan. Penataan PKL tetap berhadapan dengan masalah relokasi. Selama ini, pedagang liar beberapa kali mengeluhkan lokasi relokasi karena dianggap tidak memiliki pasar yang cukup kuat.

Opsi kawasan sekitar Stadion Gelora Brantas, misalnya, pernah ditawarkan sebagai tempat berdagang. Namun, sebagian pedagang menilai lokasi tersebut kurang strategis dan sepi pengunjung. Di sisi lain, zona resmi PKL di kawasan alun-alun sudah penuh hingga terdapat antrean pedagang yang menunggu masuk sebagai binaan.

Kondisi itu membuat penertiban tanpa solusi tempat usaha berpotensi hanya memindahkan persoalan. Pedagang yang kehilangan lokasi berjualan dapat kembali ke kawasan terlarang karena lokasi tersebut dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi.

Baca Juga: 1.016 Warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu Terima Bantuan Beras - Radar Batu

Arsham mengatakan penataan tidak bisa dibebankan kepada Satpol PP semata. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) memiliki peran dalam pendataan dan penetapan pedagang binaan.

Proses tersebut mencakup pendataan ulang, verifikasi kelayakan, hingga penentuan status pedagang. Aspek kesehatan dan keamanan produk juga harus diperhatikan.

“Artinya, penataan ini tidak hanya melibatkan Satpol PP saja, namun harus sinergi lintas OPD,” jelasnya.

Baca Juga: Jual Beli Lapak Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu Mengarah ke Dugaan Penipuan dan Penggelapan - Radar Batu

Karena itu, sebelum relokasi dilakukan, pemerintah harus memastikan jumlah pedagang yang sebenarnya. Data tersebut kemudian menjadi dasar menentukan kebutuhan lokasi, kapasitas lapak, serta skema pengelolaannya.

Aspek lain yang perlu disiapkan adalah jaminan higiene dan kesehatan produk, termasuk pemenuhan persyaratan yang berkaitan dengan kehalalan. Regulasi pemanfaatan atau sewa aset daerah juga harus memiliki dasar yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Anggota Komisi B DPRD Kota Batu Sujono Djonet mendukung rencana pengawasan tersebut. Namun, ia meminta Pemkot tidak berhenti pada penataan fisik.

Baca Juga: PKL Liar Alun-Alun Kian Sulit Dikendalikan, 25 Persen Pedagang Terdeteksi dari Luar Daerah - Radar Batu

“Tujuannya supaya kebutuhan ekonomi pedagang terpenuhi, tapi kenyamanan wisatawan juga tidak dikorbankan,” tegasnya.

Menurut Djonet, kawasan PKL resmi di sekitar alun-alun pun masih membutuhkan pembenahan. Karena itu, pendataan dan penataan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya kepada pedagang yang berada di zona merah.

Pemkot juga diminta memastikan setiap keputusan relokasi didasarkan pada data yang valid dan lokasi yang layak secara ekonomi. Sosialisasi terkait penggunaan aset daerah harus dilakukan secara terbuka sehingga pedagang memahami hak dan kewajibannya.

Baca Juga: 1.016 Warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu Terima Bantuan Beras - Radar Batu

“Yang terpenting datanya harus valid dulu, kelaikannya terjamin, dan regulasi sewa asetnya disosialisasikan secara transparan,” pungkasnya.

Dengan adanya pos pantau, pendekatan Satpol PP mulai bergeser dari penertiban sesaat menjadi pengawasan permanen. Namun, pos hanya akan efektif jika dibarengi kepastian penataan dan relokasi. Tanpa solusi ekonomi, PKL berpotensi tetap kembali meski pengawasan berlangsung 24 jam.

Editor : Fajar Andre Setiawan
Penataan PKL Pos Pantau PKL Jalan Munif penertiban pkl pkl liar