Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Dapat Sorotan Publik, Pengelola Wisata Mikutopia Kebut Urus Amdal dan Target Tuntas dalam Tiga Bulan

Rori Dinanda Bestari • Kamis, 16 April 2026 | 13:40 WIB
BUTUH PERHATIAN: Padatnya pengunjung Mikutopia di Kota Batu.
BUTUH PERHATIAN: Padatnya pengunjung Mikutopia di Kota Batu.

BUMIAJI, RADAR BATU – Wisata buatan Mikutopia di Kota Batu tengah menjadi sorotan publik terkait belum rampungnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Padahal, operasional kawasan tersebut sudah berjalan aktif sejak pasca Lebaran.

Pihak pengelola melalui kuasa hukumnya memastikan proses pengurusan dokumen lingkungan kini tengah dikebut. Bahkan, progresnya diklaim telah mencapai sekitar 60 persen.

Baca Juga: Meski Sumbang Pajak Daerah, DPRD Kota Batu Tetap Ingatkan Pengelola Wisata Mikutopia tentang Izin

Kuasa Hukum Mikutopia Haitsam Nuril Brantas menjelaskan bahwa kondisi tersebut tidak lepas dari perubahan skema pengelolaan kawasan wisata.

Awalnya, lokasi tersebut merupakan agrowisata yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pada tahap itu, skala usaha belum mewajibkan adanya dokumen Amdal.

“Sebelum Mikutopia masuk, operasional sudah berjalan di bawah naungan desa. Secara yuridis, perizinan lama masih melekat,” ujarnya.

Namun, setelah masuknya investor PT Batu Fantasy Garden, terjadi pengembangan signifikan menjadi wisata buatan. Perubahan ini berdampak pada peningkatan skala usaha.

Dalam dokumen awal, luas lahan tercatat sekitar 7,7 hektare. Namun, dalam pengembangan, luasnya bertambah menjadi lebih dari 10 hektare. Kondisi tersebut memicu kewajiban baru, yakni penyusunan Amdal serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andal Lalin).

Baca Juga: Pemkot Batu Audit Operasional Wista Mikutopia karena Diduga Belum Kantongi Izin

Meski belum seluruh dokumen rampung, Haitsam menegaskan operasional Mikutopia tetap berjalan normal. Ia juga membantah adanya informasi terkait penyegelan oleh Pemerintah Kota Batu.

“Kami berkomitmen mematuhi peraturan daerah dan RTRW Kota Batu, termasuk pemenuhan ruang terbuka hijau,” tegasnya.

Pihak manajemen menargetkan seluruh dokumen perizinan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tiga bulan sejak akhir Maret lalu. Koordinasi dengan dinas terkait terus dilakukan untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

Editor : Aditya Novrian
#Mikutopia Batu #Amdal wisata #izin lingkungan #bumiaji batu #wisata batu