Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Bagaimana Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di HP? Ini Panduannya

Fasya Mumtahanah • Kamis, 4 Juni 2026 | 02:00 WIB
ILUSTRASI CEK BANSOS: Kini dapat Dilakukan secara Online di HP (Sumber: Istimewa).
ILUSTRASI AKTIVASI IKD: Aplikasi Kependudukan Digital untuk Berbagai Layanan Publik (Sumber: Istimewa).

RADAR BATU – Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara sederhana merupakan versi digital dari e-KTP yang dapat diakses melalui HP. IKD adalah identitas kependudukan berbentuk digital yang memuat berbagai dokumen kependudukan dan data pribadi dalam satu aplikasi dan dapat digunakan untuk berbagai layanan publik dan administrasi.

Penggunaan IKD memiliki sejumlah manfaat bagi masyarakat. Selain lebih ringkas, IKD mempermudah akses ke layanan publik tanpa memerlukan KTP fisik. Selain itu, penggunaan IKD mengurangi risiko dokumen hilang atau rusak, serta mencegah penyalahgunaan data kependudukan melalui sistem autentikasi dan keamanan yang canggih.

Baca Juga: Syarat dan Prosedur Mengurus Akta Kelahiran, Simak Panduannya

Syarat Aktivasi IKD

Baca Juga: Kebiasaan Menghapus Story Sebelum 24 Jam karena Merasa Alay, Apa Alasannya?

Langkah-Langkah Aktivasi IKD

Perlu diperhatikan bahwa aktivasi IKD hanya dilakukan melalui layanan langsung secara tatap muka dengan petugas Dukcapil. Anda harus waspada untuk menghindari modus penipuan.

  1. Unduh aplikasi resmi IKD milik Ditjen Dukcapil Kemendagri di Play Store atau App Store
  2. Registrasi akun. Buka aplikasi – pilih menu Daftar Baru – masukkan nomor HP aktif – verifikasi melalui kode OTP di SMS – klik Setuju
  3. Isi formulir digital dengan nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan semua informasi data diri Anda akurat
  4. Ambil swafoto dengan latar belakang polos
  5. Verifikasi melalui OTP yang dikirim ke nomor HP dan membuat PIN 6 digit
  6. Scan QR Code di Desa/Kelurahan/Kecamatan/Kantor Dukcapil
  7. Buka email, lalu klik tombol “Aktivasi”
  8. Aktivasi berhasil, aplikasi IKD Anda langsung dapat digunakan

Baca Juga: Ternyata Terlalu Sering Pakai Earphone Bisa Mengganggu Pendengaran, Ini Penjelasannya

Aktivasi IKD tidak pernah dilakukan melalui WhatsApp, telepon, atau media sosial lain. Layanan hanya dilakukan secara tatap muka dengan petugas dan gratis.

Editor : Aditya Novrian
#syarat #IKD #langkah aktivasi #aplikasi #digital