RADAR BATU – Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang memuat susunan, hubungan, dan jumlah anggota dalam satu keluarga. Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki dokumen tersebut sebagai identitas keluarga dan sebagai dokumen syarat berbagai keperluan administratif, seperti pembuatan KTP, BPJS, dan sebagainya.
Kini, Anda tidak perlu datang langsung ke kantor Kelurahan atau Disdukcapil untuk membuat KK baru. Artikel ini akan membahas syarat dan cara mengurus KK baru secara online melalui gawai Anda.
Baca Juga: Inspirasi OOTD Salat Idul Adha ala Gen Z, Nyaman tapi Tetap Stylish
Syarat dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Untuk pasangan yang baru menikah
- Akta nikah atau buku nikah
- KTP suami dan istri
- Kartu Keluarga masing-masing (jika masih tergabung dalam KK orang tua)
- Surat pengantar RT/RW (jika diminta di wilayah setempat)
Untuk pemisahan KK
- Surat pernyataan atau permohonan pemisahan KK
- KTP anggota yang akan membuat KK baru
- KK lama
Baca Juga: Fenomena Siswa Sulit Menikmati Momen karena Sibuk Mengabadikannya di Media Sosial
Untuk perubahan data dalam KK
- Bukti perubahan data (akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, akta perceraian, dsb.)
Untuk kehilangan atau kerusakan
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- KTP kepala keluarga
Baca Juga: Menyatu dengan Alam Lewat Pengalaman Glamping di Maron Valley Pujon
Langkah-Langkah Membuat KK Online
- Unduh aplikasi Super App Polri atau Dukcapil Mobile dari Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan memasukkan nomor HP dan alamat email aktif.
- Masukkan data pribadi lengkap, termasuk alamat sesuai KTP, nomor telepon, serta foto KTP dan selfie dengan KTP.
- Unggah semua dokumen yang telah disiapkan pada langkah sebelumnya.
- Pilih menu Buat/Perbarui Kartu Keluarga.
- Isi formulir perubahan atau pembuatan baru, sesuaikan status (misalnya penambahan anggota, perubahan nama, atau pembuatan KK pertama).
- Pilih metode pembayaran. Biaya resmi pembuatan KK online biasanya Rp20.000–Rp30.000, tergantung kebijakan daerah.
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti transaksi.
- Setelah verifikasi dokumen, sistem akan mengirimkan barcode pendaftaran ke email.
- Jika diperlukan, cetak barcode dan bawa ke kantor kecamatan terdekat untuk verifikasi akhir dan pencetakan KK fisik.
Baca Juga: Nikmati Sensasi Camping di Lereng Pegunungan ATP UB Cangar
Dengan demikian, Anda bisa mendapatkan KK baru tanpa repot hanya untuk mengurus dokumen. Layanan tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat e‑government dan meningkatkan kepuasan publik.
Editor : Aditya Novrian