Klaim Dana Nasabah Rp17 Miliar Hilang Disebut Tak Konsisten, BTN: Kami Bayar jika Pengadilan Memutus

Ali Azhar D • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:10 WIB
Foto Bank BTN (Foto: web resmi Bank BTN)
Foto Bank BTN (Foto: web resmi Bank BTN)

 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mempertanyakan klaim hilangnya dana nasabah atas nama Linawati yang kembali viral di media sosial. Di ruang publik, keluarga nasabah menyebut dana yang raib mencapai sekitar Rp17 miliar. Namun, dalam gugatan perdata terbaru yang tengah bergulir di pengadilan, nilai tuntutan yang diajukan Linawati tercatat sekitar Rp7 miliar.

Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, menyebut perbedaan angka tersebut sebagai salah satu alasan bank pelat merah itu belum dapat menerima klaim kerugian begitu saja. Menurut dia, hingga kini tidak ada data yang mendukung klaim senilai Rp17 miliar.

"BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas," kata Ramon dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).

"Tuntutan ganti rugi dari nasabah tersebut berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mencurigakan," ungkapnya.

Meski demikian, Ramon menegaskan bahwa BTN menghormati hak nasabah untuk memperjuangkan kepentingannya. Ia meminta agar setiap klaim kerugian diuji berdasarkan fakta, bukti transaksi, dan aturan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan opini yang beredar di media sosial.

Kasus ini, lanjut Ramon, bukan perkara baru. BTN telah menanganinya sejak 2022 melalui pemeriksaan internal, penelusuran aliran transaksi, dan proses hukum terhadap oknum yang terlibat.

Langkah hukum itu berujung pada vonis pidana. Oknum yang dilaporkan BTN dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

"BTN mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum. Ini merupakan bukti bahwa Perseroan tidak menoleransi pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum internalnya sendiri," tegas Ramon.

Namun, vonis pidana tersebut tidak otomatis menentukan berapa ganti rugi yang harus dibayar bank kepada nasabah. Tanggung jawab perdata dan besaran kerugian yang disengketakan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum tersendiri.

Di jalur perdata, gugatan pertama Linawati telah diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025. Linawati kemudian kembali melayangkan gugatan yang hingga kini masih diperiksa pengadilan. BTN menyatakan akan mengikuti proses tersebut dan memaparkan bukti-buktinya di persidangan.

Ramon juga menjelaskan posisi BTN sebagai bank badan usaha milik negara (BUMN). Setiap pengeluaran harus memiliki dasar hukum yang jelas. Membayar klaim hanya karena desakan publik, kata dia, berpotensi dinilai merugikan keuangan negara.

"Kami tegaskan, apabila pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan BTN bertanggung jawab dan menetapkan besaran ganti rugi, BTN akan membayar. Kami tidak akan menghindar dari kewajiban tersebut. Itu komitmen kami," jelas Ramon.

BTN turut merujuk pada fakta persidangan perkara pidana nomor 734/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurut BTN, persidangan itu mengungkap dugaan kelalaian Linawati, yakni menandatangani formulir Customer Information File (CIF) dalam keadaan kosong untuk mendapatkan tawaran suku bunga tinggi yang melebihi ketentuan resmi perbankan.

Editor : Aditya N. Rian
Bank BTN Kasus bank Klaim dana nasabah 17 Miliar