BATU - Kasus kecelakaan kerja yang ditangani BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Batu turun signifikan tahun ini. Hingga Agustus lalu, tercatat lima kasus. Total manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dicairkan sebesar Rp 236,2 juta. Sementara, sepanjang 2025 terdapat 22 kasus dengan pembayaran manfaat mencapai Rp 752,3 juta.
Jika dibandingkan jumlah kasus, terjadi penurunan sekitar 77 persen. Namun, angka tersebut masih merupakan data berjalan hingga Agustus. Artinya, data tersebut belum mencakup keseluruhan 2026. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu Deden Rinifiandi mengatakan, penurunan kasus menjadi sinyal positif.
Baca Juga: 175 Tersangka Narkoba Ditangkap di Malang, 111 Ribu Pil Dobel L Disita
Deden menilai capaian itu tak lepas dari penerapan keselamatan kerja yang ketat di berbagai sektor. “Ini tentu tidak lepas dari peran aktif semua pihak dalam menjaga aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan kerja masing-masing,” ujarnya.
Meski jumlah kasus menurun, perlindungan terhadap pekerja tetap diperlukan. Pekerja yang terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan bakal mendapatkan penanganan medis sesuai kebutuhan akibat kecelakaan kerja tanpa batasan biaya.
Baca Juga: BPS Kota Batu Tegaskan Desil Bukan Label Permanen
Program JKK juga memberikan santunan pengganti penghasilan selama pekerja menjalani masa pemulihan atau Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Selain itu, terdapat santunan cacat hingga santunan kematian apabila kecelakaan kerja berakibat fatal.
Perlindungan tersebut tidak hanya menyasar pekerja sektor formal. Pekerja mandiri dan pekerja rentan, seperti pedagang, petani, hingga pengemudi ojek daring, juga menghadapi risiko kecelakaan yang sama saat bekerja. “Kami berupaya memperluas perlindungan agar seluruh pekerja merasa aman saat mencari nafkah,” tambah Deden.
Editor : Fajar Andre Setiawan