BATU, RADAR BATU - Penanganan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kota Batu tahun anggaran 2025 akan diproses penyidikannya, Senin (5/10) oleh Kejari.
Status penanganan tersebut naik tahap dari sebelumnya penyelidikan pada bulan Agustus 2026. Penyidikan dilakukan untuk menguak fakta dana hibah mengenai alur pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban yang diduga bermasalah.
Kasus akan dilakukan penyidikan atas terbitnya Surat Perintah Penyidikan (P-8) Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor PRINT-1411/M.5.44/Fd.2/09/2026, tertanggal 25 September 2026.
Di Dalam surat tersebut, Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Batu memanggil beberapa pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan di hari Senin (5/10) di ruang kejaksaan.
Pemanggilan tersebut diajukan kepada beberapa Ketua Cabor Koni Kota Batu, melalui surat tertanggal 2 Oktober dilengkapi tandatangani Kurnia Ali Nugroho, selaku Plh. Kepala Seksi Pidsus yang akan menyidik.
Ketua KONI Kota Batu, Sentot Ari Wahyudi menyikapinya dengan kooperatif dan terlihat mengikuti alur penanganan tersebut.
“Kami ikuti saja proses hukum yang kini berjalan, dan kita tunggu saja hasil penyelidikannya,” ujar Sentot, mengutip laman Tribunnews (4/10).
“Ya, beberapa teman dari pengurus dan cabor dapat panggilan, tentu kami sebagai warga negara yang baik dan taat hukum akan kami ikuti prosesnya,” imbuhnya, Tribunnews (4/10).
Mengutip dari TribunNews, pemanggilan akan dilakukan pada pukul 9.30 WIB hari Senin (5/10) serta meminta para saksi untuk hadir tepat waktu.
Sumber : diolah dari berbagai sumber