BATU, RADAR BATU - Masih banyak warga Kota Batu yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Padahal, dokumen tersebut tidak lagi menjadi acuan dalam pengajuan bantuan sosial dan pendidikan. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah sekarang menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berbasis desil 1-4 sebagai dasar penyaluran bantuan.
Perubahan aturan ini sempat membingungkan warga Desa Temas, Kecamatan Batu yang hendak mengurus persyaratan beasiswa dan pendaftaran perguruan tinggi. Namun, Pemerintah Desa Temas memastikan pelayanan administrasi tetap berjalan. Kepala Desa Temas Anditya Fitrawan Dwi Putra mengaku tetap memproses permohonan SKTM warga.
BACA JUGA: Sego Babat Mak Yem Batu, Kuliner Hemat dengan Menu Jeroan Serba Rp10 Ribu
“Sepanjang ada pengantar RT dan RW, tetap kami proses untuk verifikasi,” ujarnya. Menurut Anditya, perubahan aturan tidak memicu lonjakan permohonan. Sebab, data penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) kini telah terintegrasi antara Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pendidikan (Disdik).
Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Batu Yandi Galih Pratama menjelaskan status kesejahteraan dalam DTSEN ditentukan melalui 42 indikator. Mulai dari pendapatan, kepemilikan aset, hingga tingkat pendidikan. “Data berbasis kartu keluarga ini bersifat dinamis dan dapat diperbarui sesuai kondisi ekonomi masyarakat,” katanya.
BACA JUGA: Peternak Sapi Kurban Malang Mengaku Tertipu Rp 235 Juta, Diancam UU ITE Saat Hendak Viral
Pemerintah desa juga dapat mengajukan sanggahan apabila terdapat perubahan kondisi warga. Baik yang ekonominya meningkat maupun yang justru membutuhkan bantuan. Masyarakat diimbau tidak khawatir dengan dihapuskannya SKTM. Pasalnya, proses verifikasi bantuan tetap dilakukan melalui mekanisme DTSEN dengan pengantar RT dan RW. (kr2/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan