Terlapor Dugaan Penipuan Sapi Kurban Rp 235 Juta Bantah Menipu, Sebut Hanya Salah Paham

Ramizard Rafsanjani • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 15:00 WIB
PENIPUAN: Nur Avia Aminia Junaedy, anak korban penipuan jual beli sapi kurban di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang menunjukkan bukti chat transaksi dengan terduga pelaku beberapa hari lalu.
PENIPUAN: Nur Avia Aminia Junaedy, anak korban penipuan jual beli sapi kurban di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang menunjukkan bukti chat transaksi dengan terduga pelaku beberapa hari lalu.

 

KARANGPLOSO, RADAR BATU – JI, pihak yang dilaporkan dalam dugaan penipuan jual beli sapi kurban senilai Rp 235 juta, membantah telah melakukan penipuan terhadap dua peternak asal Karangploso, Kabupaten Malang.

Saat dikonfirmasi, JI menyatakan persoalan tersebut hanya kesalahpahaman mengenai mekanisme pembayaran.

BACA JUGA: 73 Saksi Diperiksa Dalam Dugaan Korupsi Pasar Among Tani Kota Batu

Menurutnya, ia telah menyiapkan pembayaran secara bertahap melalui tiga rekening bank, yakni Maybank, BNI, dan BCA. Namun, skema tersebut tidak disetujui oleh pihak penjual yang menginginkan pembayaran dilakukan sekaligus.

"Sebenarnya itu hanya salah paham saja," ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp.

JI juga membantah telah mengancam korban menggunakan UU ITE. Ia mengaku hanya mengingatkan bahwa terdapat aturan hukum terkait tindakan memviralkan suatu persoalan tanpa dasar.

BACA JUGA: Agenda Pemerintahan di Kota Batu Wajib Gunakan Produk UMKM Lokal

Ia memastikan komunikasi dengan korban masih berlangsung dan menyatakan akan menyelesaikan pembayaran transaksi sapi tersebut pada akhir Juli.

Sementara itu, korban tetap bersikukuh bahwa hingga kini pembayaran belum diterima secara penuh dan berharap kepolisian segera menuntaskan penyelidikan kasus tersebut. (kr2/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
jual beli sapi kurban penipuan karangploso