KARANGPLOSO, RADAR BATU – JI, pihak yang dilaporkan dalam dugaan penipuan jual beli sapi kurban senilai Rp 235 juta, membantah telah melakukan penipuan terhadap dua peternak asal Karangploso, Kabupaten Malang.
Saat dikonfirmasi, JI menyatakan persoalan tersebut hanya kesalahpahaman mengenai mekanisme pembayaran.
BACA JUGA: 73 Saksi Diperiksa Dalam Dugaan Korupsi Pasar Among Tani Kota Batu
Menurutnya, ia telah menyiapkan pembayaran secara bertahap melalui tiga rekening bank, yakni Maybank, BNI, dan BCA. Namun, skema tersebut tidak disetujui oleh pihak penjual yang menginginkan pembayaran dilakukan sekaligus.
"Sebenarnya itu hanya salah paham saja," ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp.
JI juga membantah telah mengancam korban menggunakan UU ITE. Ia mengaku hanya mengingatkan bahwa terdapat aturan hukum terkait tindakan memviralkan suatu persoalan tanpa dasar.
BACA JUGA: Agenda Pemerintahan di Kota Batu Wajib Gunakan Produk UMKM Lokal
Ia memastikan komunikasi dengan korban masih berlangsung dan menyatakan akan menyelesaikan pembayaran transaksi sapi tersebut pada akhir Juli.
Sementara itu, korban tetap bersikukuh bahwa hingga kini pembayaran belum diterima secara penuh dan berharap kepolisian segera menuntaskan penyelidikan kasus tersebut. (kr2/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan