KARANGPLOSO, RADAR BATU - Dugaan penipuan jual beli sapi kurban senilai Rp 235 juta menimpa dua warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Korban mengaku telah mengirim tujuh ekor sapi ke sejumlah daerah, tetapi hingga kini pembayaran belum diterima.
Korban, Usman Junaidi dan Yoyok Mulyo Wibawanto, menyebut transaksi berlangsung pada 27–29 Mei 2026. Menurut mereka, pelaku berinisial JI memesan sapi dengan skema pembayaran yang dijanjikan setelah pengiriman.
BACA JUGA: Harga Emas Turun, Minat Beli Warga Kota Batu Justru Melemah
Dua ekor sapi pertama dikirim senilai Rp 65 juta. Selanjutnya lima ekor sapi lainnya dikirim ke Bangkalan, Jakarta, Bandung, dan Kebumen.
Namun, pembayaran tak kunjung dilakukan. Korban mengaku terus mendapat alasan bahwa sistem perbankan sedang bermasalah.
Saat berencana memviralkan kasus tersebut pada Juni lalu, korban mengaku justru mendapat ancaman akan dilaporkan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
BACA JUGA: 73 Saksi Diperiksa Dalam Dugaan Korupsi Pasar Among Tani Kota Batu
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke kepolisian. Hingga kini korban menyebut kerugian yang belum tergantikan masih mencapai Rp 235 juta.
Di sisi lain, JI membantah tuduhan melakukan penipuan. Menurutnya, persoalan tersebut hanya kesalahpahaman mengenai mekanisme pembayaran.
Ia mengaku tetap berkomunikasi dengan korban dan berjanji akan melunasi pembayaran pada akhir Juli. (kr2/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan