Didakwa Pasal Berlapis, Terdakwa Kasus Muncikari Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Malang

Ramizard Rafsanjani • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 16:00 WIB
KASUS MUNCIKARI: Terdakwa Citra Puspita Nabila berjalan memasuki ruang sidang kartika Pengadilan Negeri Malang pada Rabu lalu (8/7).
KASUS MUNCIKARI: Terdakwa Citra Puspita Nabila berjalan memasuki ruang sidang kartika Pengadilan Negeri Malang pada Rabu lalu (8/7).

 

BATU, RADAR BATU - Terdakwa kasus dugaan muncikari Citra Puspita Nabila, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu lalu (8/7). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung di Ruang Sidang Kartika selama sekitar 25 menit, mulai pukul 15.00 hingga 15.25.

Citra diamankan Aparat Penegak Hukum (APH) saat menjalankan aksinya di wilayah Kelurahan Temas, Kota Batu sekitar tiga minggu yang lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitria Ika Rahmawati mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis.

BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun Tiga Kendaraan di Mojorejo, Kota Batu Berakhir Damai

Pada dakwaan pertama, Citra didakwa melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sementara, dakwaan kedua, JPU menerapkan Pasal 421 KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 420 KUHP sebagai dakwaan subsidair berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fitria saat membacakan dakwaan. Sepanjang persidangan, terdakwa mengikuti jalannya sidang dengan tenang.

BACA JUGA: Harga Telur di Kota Batu Naik Rp 3 Ribu Per Kilogram

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim berencana melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. Namun, JPU menyatakan belum siap menghadirkan saksi sehingga sidang ditunda. Kehadiran saksi merupakan bagian penting dalam proses pembuktian. Itulah mengapa persidangan tidak dapat dilanjutkan sebelum alat bukti tersebut tersedia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sidang akan dilanjutkan pada 15 Juli mendatang pukul 14.00 di Ruang Sidang Kartika dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. Keterangan para saksi akan menjadi salah satu dasar bagi majelis hakim dalam menilai pembuktian unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa. (kr2/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
muncikari persidangan pengadilan negeri kota malang malang