Siapa yang Berhak Menerima BLT DBHCHT Kota Batu? Ini Syarat dan Kriterianya

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 14:30 WIB
SEMRINGAH: Salah seorang warga senang usai menerima BLT DBHCHT di Kantor Desa Sidomulyo beberapa waktu lalu.
SEMRINGAH: Salah seorang warga senang usai menerima BLT DBHCHT di Kantor Desa Sidomulyo beberapa waktu lalu.

BATU, RADAR BATU - Dinas Sosial Kota Batu memastikan tidak semua warga miskin otomatis memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT tahun 2026.

Penerima diprioritaskan berasal dari kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah atau desil 1 hingga desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

BACA JUGA: Dinsos Bersihkan Data Bansos Ganda

Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Batu Mustakim menjelaskan, selain kelompok masyarakat miskin, penerima bantuan juga berasal dari buruh pabrik rokok yang memenuhi syarat.

“Untuk masyarakat umum sasaran kami sekitar 1.500 orang dengan bantuan Rp 1,5 juta per tahun,” katanya.

BACA JUGA: Proyek Simpang Patih Dimulai, Jalan Hasanudin Ditutup

Namun, warga yang sudah menerima Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan atensi disabilitas, maupun bantuan sosial lain dari pemerintah pusat atau provinsi tidak akan masuk daftar penerima BLT DBHCHT.

Langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan. Dinsos juga membuka mekanisme sanggah bagi masyarakat yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum masuk dalam DTSEN atau mengalami perubahan kondisi ekonomi. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
blt dbhcht penerima blt dbhcht kota batu