688 Reklame Ilegal Dicopot dalam 3 Bulan

Fajar Andre Setiawan • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 10:39 WIB
PENERTIBAN REKLAME ILEGAL: Satpol PP Kota Batu tertibkan reklame tak berizin dan reklame dengan izin yang telah kedaluwarsa di sejumlah titik. Salah satunya di Jalan Raya Hasanuddin, Kecamatan Batu beberapa waktu lalu. (SATPOL PP KOTA BATU FOR RADAR BATU)
PENERTIBAN REKLAME ILEGAL: Satpol PP Kota Batu tertibkan reklame tak berizin dan reklame dengan izin yang telah kedaluwarsa di sejumlah titik. Salah satunya di Jalan Raya Hasanuddin, Kecamatan Batu beberapa waktu lalu. (SATPOL PP KOTA BATU FOR RADAR BATU)

BATU, RADAR BATU - Sebanyak 688 reklame dan banner ilegal sepanjang April hingga Juni tahun ini dicopot Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu. Penertiban terbanyak dilakukan pada April sebanyak 295 reklame. Disusul Juni dengan 273 reklame dan Mei 120 reklame.

Kasi Humas Satpol PP Kota Batu Arsyam Dhian Ramadhan mengatakan operasi menyasar seluruh wilayah Kecamatan Batu, Bumiaji, dan Junrejo. Lokasinya meliputi Sisir, Oro-Oro Ombo, Pesanggrahan, Ngaglik, Temas, Dadaprejo, Pandanrejo, Beji, hingga Pendem.

“Penertiban dilakukan berdasarkan Perwali Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya. Ia menegaskan reklame yang dipasang di fasilitas umum, seperti pohon, tiang listrik, dan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), tetap ditertibkan meski memiliki izin.

Baca Juga: Sapu Bersih Baliho Bodong, Pajak Reklame Kota Batu Tembus Rp 1,45 M

Reklame berizin dapat dikenali melalui stiker resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sedangkan, reklame tanpa stiker dinyatakan ilegal. “Seluruh hasil penertiban diserahkan ke Bidang Penegakan Perda (Gakda) untuk dibuatkan berita acara pemusnahan setelah masa penyimpanan 30 hari,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, petugas juga menghadapi kendala. Khususnya saat membongkar papan reklame yang sudah lapuk dan berkarat. Sebab, kondisi itu berisiko membahayakan keselamatan personel.

Arsyam mengimbau pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan agar mematuhi aturan pemasangan reklame. Hal itu bertujuan untuk menjaga kebersihan, kerapian, dan kenyamanan Kota Batu sebagai daerah tujuan wisata.

Baca Juga: 3 Bulan, 503 Reklame Ilegal Disikat Satpol PP Kota Batu

Sementara itu, warga Desa Tlekung, Sufahmi Anggereni menilai reklame tetap efektif sebagai media informasi selama dipasang sesuai aturan. Namun, jika banner dipasang sembarangan tentu dapat mengganggu estetika kota, menjadi sampah, dan menutup rambu lalu lintas.

“Kalau acara sudah selesai, sebaiknya panitia segera mencopot banner agar tidak mengganggu fasilitas umum,” pungkasnya. (kr2/dre)

Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang
688 reklame Gakda dpmptsp satpol pp