BATU, RADAR BATU – Sebagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Batu tahun 2026 dialokasikan untuk memperkuat pemberantasan rokok ilegal.
Melalui Satpol PP Kota Batu, sekitar Rp 500 juta digunakan untuk mendukung kegiatan pengawasan, sosialisasi, dan operasi gabungan di lapangan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Batu Wiwit Anandana mengatakan, sebelum melakukan penindakan pihaknya lebih dulu memberikan edukasi kepada perangkat desa, pekerja sosial masyarakat (PSM), pengolah data desa, dan anggota Linmas.
BACA JUGA: Pecahkan Rekor! 175 Pelajar Kota Batu Resmi Melaju ke OSN Jatim 2026
"Kami sengaja menyasar unsur desa karena mereka paling memahami kondisi masyarakat di wilayah masing-masing," ujarnya.
Selama semester pertama tahun ini, Satpol PP telah menggelar tiga kali sosialisasi serta dua operasi gabungan bersama instansi terkait.
Menurut Wiwit, pendekatan tersebut dipilih agar pemberantasan rokok ilegal tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai aturan cukai.
BACA JUGA: Dewan Pers Buka Suara: Sesalkan Sikap Hotman Paris dan Tegaskan Tugas Wartawan Dilindungi UU
Pemkot Batu berharap kombinasi edukasi dan pengawasan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT bagi kepentingan masyarakat. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan