Serapan DBHCHT Kota Batu Baru 34,5 Persen, Pemkot Sebut Terkendala Aturan Baru

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 14:30 WIB
BARANG ILEGAL: Tim Bea Cukai Malang menyita ribuan rokok ilegal di salah satu toko kelontong di Kecamatan Junrejo beberapa waktu lalu.
BARANG ILEGAL: Tim Bea Cukai Malang menyita ribuan rokok ilegal di salah satu toko kelontong di Kecamatan Junrejo beberapa waktu lalu.

 

BATU, RADAR BATU – Realisasi penyerapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Batu hingga akhir semester I 2026 baru mencapai Rp 5,7 miliar atau 34,5 persen dari total pagu Rp 16,7 miliar. Meski lebih baik dibanding periode yang sama tahun lalu, capaian tersebut masih berada di bawah target ideal.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Batu Emilyati mengatakan, secara normatif penyerapan anggaran pada akhir semester pertama seharusnya sudah mendekati 50 persen.

BACA JUGA: Harga Mulai Rp5 Ribuan, Kedai Zantero Batu Sajikan Seblak hingga Sarapan Minggu yang Ramah di Kantong

"Seluruh penggunaan DBHCHT tahun ini tetap mengacu pada PMK Nomor 72 Tahun 2024 sehingga kami terus mendorong OPD mempercepat pelaksanaan program," ujarnya.

Jika dibandingkan tahun lalu, tren penyerapan memang mengalami peningkatan. Pada semester I 2025, realisasi DBHCHT baru mencapai 21,08 persen atau Rp 6,79 miliar dari pagu Rp 32,23 miliar.

BACA JUGA: Hindari Tilang ETLE Pakai Pelat Nomor Modifikasi? Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu atau Kurungan 2 Bulan

Artinya, secara persentase terjadi kenaikan sekitar 13,42 poin pada semester pertama tahun ini.

Pemkot Batu berharap percepatan pelaksanaan program pada semester kedua mampu mendongkrak realisasi anggaran hingga mendekati target yang telah ditetapkan. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
belum memenuhi target pemkot batu DBHCHT