BATU - Realisasi penyerapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Batu mulai menunjukkan perbaikan. Hingga akhir semester pertama tahun ini, anggaran yang terserap mencapai Rp 5,7 miliar atau 34,5 persen dari total pagu Rp 16,7 miliar. Capaian ini lebih baik dibanding periode yang sama tahun lalu yang baru menyentuh 21,08 persen.
Meski demikian, laju serapan tersebut masih berada di bawah target. Idealnya, realisasi anggaran akhir semester I sudah mencapai sekitar 50 persen. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Batu Emilyati mengatakan, seluruh penggunaan DBHCHT tahun ini tetap mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024.
BACA JUGA: 5 Fakta Menarik Wisata Teluk Asmara, Destinasi Hits Kabupaten Malang
Karena itu, Pemkot Batu terus mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan program. Tujuannya agar manfaat anggaran segera dirasakan masyarakat. “Secara normatif, penyerapan anggaran pada akhir semester pertama idealnya berada di kisaran 50 persen,” ujarnya.
Namun jika dibandingkan tahun lalu, tren penyerapan memang lebih progresif. Pada semester pertama 2025, Pemkot Batu mengelola pagu DBHCHT yang lebih besar, yakni Rp 32,23 miliar. Namun hingga pertengahan tahun, realisasi keuangannya baru mencapai Rp 6,79 miliar atau 21,08 persen.
Artinya, secara persentase terjadi kenaikan serapan sekitar 13,42 poin pada semester pertama tahun ini. Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Batu Wolok menjelaskan, belum optimalnya penyerapan dipengaruhi penyesuaian regulasi dan perubahan nomenklatur kegiatan.
BACA JUGA: Warung Firda 99 Batu, Tempat Makan Rumahan dengan Menu Lengkap Mulai Rp4 Ribuan
Sejumlah program harus menyesuaikan dokumen pelaksanaan anggaran sebelum dapat dijalankan. “Masih ada penyesuaian karena perubahan regulasi dan nomenklatur kegiatan, sehingga penyerapannya ikut menyesuaikan,” katanya.
Menurut dia, perubahan itu paling berdampak pada program pelatihan keterampilan kerja di bidang kesejahteraan masyarakat. Meski merupakan kegiatan rutin tiap tahun, penyelarasan administrasi membuat pelaksanaannya tidak bisa langsung berjalan sejak awal tahun.
Selain untuk program kesejahteraan, DBHCHT juga dimanfaatkan mendukung penegakan hukum melalui Satpol PP Kota Batu. Tahun ini, bidang penegakan hukum memperoleh alokasi sekitar Rp 500 juta. Dana tersebut difokuskan untuk pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA: Rekomendasi 3 Wisata Satwa di Malang, Ada yang Gratis Tiket Masuk
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Batu Wiwit Anandana mengaku lebih dulu menggelar tiga kali sosialisasi kepada perangkat desa, pekerja sosial masyarakat (PSM), pengolah data desa, dan anggota Linmas. Hal itu dilakukan sebelum operasi lapangan.
“Kami sengaja menyasar unsur desa karena mereka lebih memahami kondisi masyarakat di wilayahnya,” ujarnya. Setelah tahap edukasi, Satpol PP bersama instansi terkait menggelar dua kali operasi gabungan pada semester pertama.
BACA JUGA: Menyusuri Lorong Gelap Berisi Ribuan Ikan di Fantastic Aquarium Batu Secret Zoo
Menurut Wiwit, pola tersebut dipilih agar upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya mengandalkan penindakan. Namun, juga meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan cukai.
Pemkot Batu berharap percepatan pelaksanaan program pada paro kedua tahun ini. Dengan begitu, serapannya mampu mendongkrak penggunaan DBHCHT hingga mendekati target. Tantangan berikutnya adalah memastikan percepatan belanja tetap berjalan seiring dengan kualitas pelaksanaan program. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan