BATU, RADAR BATU - Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret Wakil Ketua KONI Kota Batu Sinal Abidin memasuki babak baru. Satreskrim Polres Batu memastikan akan menggelar perkara pada pekan depan. Agenda tersebut sekaligus untuk menentukan tersangka setelah rangkaian penyidikan dinilai rampung.
Kepastian itu disampaikan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan para saksi, mengumpulkan alat bukti, dan menggelar prarekonstruksi. Tahap berikutnya adalah gelar perkara untuk menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengatakan, seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur. Penyidik kini tinggal memaparkan hasilnya dalam forum gelar perkara. “Pekan depan kami akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari dugaan pengeroyokan usai pertandingan persahabatan bulu tangkis di Gedung Serbaguna Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, pada 2 Juni lalu. Keributan diduga dipicu perbedaan dukungan terhadap tim yang bertanding hingga berujung adu mulut dan aksi kekerasan.
Korban berinisial RC melaporkan mengalami pemukulan dan mendapat ucapan bernada rasis. Dalam laporannya, korban menyeret tiga nama, yakni Sinal Abidin, Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso alias Martin.
Meski pihak terlapor melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan pengeroyokan, penyidik tetap melanjutkan proses hukum. Polisi menilai alat bukti awal dan hasil visum telah memenuhi syarat untuk meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Selain mengalami luka fisik, korban juga mengaku mendapat intimidasi setelah melaporkan kasus tersebut ke Polres Batu. Dugaan teror dari orang tak dikenal itu disebut membuat korban mengalami tekanan psikis.
Upaya penyelesaian melalui mediasi yang sempat difasilitasi kepolisian juga tidak membuahkan hasil. Korban memilih melanjutkan proses hukum dan meminta perkara diproses hingga tuntas. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan