BATU, RADAR BATU - Seorang pria berinisial NWN, 27, warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik ditangkap Satrekrim Polres Batu setelah diduga menggasak 165 karton produk makanan dan bumbu instan senilai Rp 16,5 juta. Logistik itu ia curi dari PT Indomarco Adiprima di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu pada 6 Juli lalu. Pelaku menyewa mobil ekspedisi untuk mengangkut barang curian tersebut.
Hal itu ia lakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan. Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak gudang melapor pada 6 Juli lalu. Saat karyawan datang sekitar pukul 07.30, gembok pagar dan pintu gudang sudah dalam kondisi rusak. Sementara ratusan karton barang di dalam gudang hilang.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan pelaku beraksi pada dini hari. Ia merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan obeng sebelum membawa keluar seluruh barang yang menjadi sasaran. “Pelaku masuk dengan merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan obeng,” ujarnya.
Polisi menemukan modus yang tidak biasa dalam kasus tersebut. Untuk mengangkut barang curian dalam jumlah besar, pelaku tidak menggunakan kendaraan pribadi. Namun, menyewa jasa mobil ekspedisi. Cara itu diduga dilakukan agar aktivitas pemindahan ratusan karton logistik terlihat seperti proses distribusi barang.
“Pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengelabui warga sebelum barang-barang itu dijual kembali,” kata Zaenal. Mobil Daihatsu Grand Max Delivery Van berwarna putih yang digunakan mengangkut barang itu sebelumnya juga sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Dari aksi itu, pelaku membawa 165 karton berbagai produk. Di antaranya 96 karton Indomie Goreng, 30 karton Indomie Aceh, 21 karton Indomie Geprek, lima karton Pop Mie Rasa Baso, empat karton Pop Mie Rasa Kare, tiga karton Indomilk Sachet Cokelat, dua karton Racik Bumbu Sop, dua karton Racik Ayam, serta masing-masing satu karton susu botol stroberi dan kecap isi ulang.
Akibat pencurian itu, PT Indomarco Adiprima mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta. Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pecahan gembok, satu unit telepon genggam milik tersangka, serta mobil Daihatsu Grand Max yang digunakan mengangkut barang hasil curian. Atas perbuatannya, NWN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan