BATU, RADAR BATU - Dugaan penyimpangan retribusi parkir kembali mencuat di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Saat fasilitas gate parkir tidak beroperasi, oknum juru parkir (jukir) diduga memanfaatkan kondisi tersebut dengan menarik tarif secara manual. Bahkan, wisatawan mengaku menerima karcis bekas yang diduga digunakan berulang kali.
Pengalaman itu dialami Prasetyo, wisatawan asal Gresik. Saat memarkir kendaraannya di kawasan Alun-Alun, ia mendapati pos gate parkir tidak dijaga petugas. Seorang jukir kemudian langsung meminta biaya parkir tanpa menyerahkan karcis.
Merasa berhak memperoleh bukti pembayaran, Prasetyo meminta karcis resmi. Permintaannya sempat ditolak. Setelah ia menyampaikan bahwa pemberian karcis merupakan kewajiban petugas, jukir akhirnya menyerahkan selembar karcis.
“Setelah saya desak dan saya sampaikan aturannya, dia akhirnya memberi karcis. Tapi karcis itu diambil dari saku dan kondisinya sudah lecek, seperti dipakai berkali-kali,” ujarnya. Menurut Prasetyo, praktik semacam itu berpotensi merugikan pengguna jasa parkir.
Selain itu, praktik itu sekaligus membuka celah penyimpangan retribusi. Ia berharap pengawasan di kawasan wisata diperketat agar wisatawan memperoleh pelayanan sesuai ketentuan.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu mengakui pos gate parkir memang tidak selalu dijaga pada jam-jam tertentu. Kondisi itu biasanya terjadi saat pergantian sif petugas dan pada malam hari.
BACA JUGA: Jadwal Babak 8 Besar Piala Dunia 2026 Dijadwalkan Akhir Pekan Ini
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu Chilman mengatakan, kekosongan petugas bersifat situasional. Namun, kondisi tersebut tidak menghapus kewajiban jukir untuk memberikan karcis resmi kepada setiap pengguna parkir.
“Pada jam tertentu memang kondisional, biasanya saat pergantian sif atau malam hari. Namun, jukir tetap wajib memberikan karcis sesuai SOP,” katanya. Terkait dugaan penggunaan karcis bekas, Chilman menegaskan praktik tersebut tidak dibenarkan.
Ia memngaku akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia akan meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap jukir yang bertugas di kawasan Alun-Alun. “Penggunaan karcis bekas jelas menyalahi aturan. Kami akan memperkuat pengawasan dan melakukan pembinaan kepada petugas di lapangan,” tegasnya. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan