BATU, RADAR BATU - Geliat pariwisata di Kota Batu ternyata menyimpan bom waktu bagi keselamatan publik. Hingga pertengahan tahun ini, mayoritas armada angkutan wisata modifikasi yang beroperasi masih berstatus ilegal. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu mencatat puluhan kendaraan rekreasi itu tak terdaftar dalam pangkalan data resmi lantaran gagal memenuhi kualifikasi teknis dan kelaikan jalan.
Di pusat keramaian seperti Alun-Alun Kota Wisata Batu, lima jenis armada modifikasi bebas berlalu-lalang mencari penumpang. Wisatawan dengan mudah menemui bus Tayo, kereta kelinci, jip wisata, mobil merak, hingga mobil bendi modern. Sayangnya, mayoritas kendaraan kreatif ini belum mengantongi baik Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) maupun Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) atau uji kir.
BACA JUGA: Liburan Bersama Anak dan Orang Tua? Ini Coban dengan Jalur yang Mudah Dijangkau
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Batu Hari Juni Susanto menegaskan standar angkutan umum harus mengacu pada enam pilar. Di antaranya keamanan, keselamatan, kenyamanan, kesetaraan, keteraturan, dan keterlindungan asuransi Jasa Raharja. Jika satu pilar saja tak terpenuhi, armada tidak boleh beroperasi. “Kendaraan modifikasi wajib mengantongi izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang jelas,” ujar Hari.
Temuan teknis di lapangan menunjukkan pelanggaran fatal. Armada wisata bodong tersebut menabrak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Kendaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Hari menyadari menjamurnya armada ilegal ini lahir dari insting warga dalam menangkap peluang ekonomi. Kreativitas angkutan ini terbukti menghidupkan ekonomi warga.
BACA JUGA: Besok Terjawab, Siapa Tiga Kandidat Sekda Baru Kota Batu? Ini Daftar Namanya
Namun, Hari mengingatkan urusan dompet tidak boleh menumbalkan kepatuhan hukum, apalagi nyawa manusia. Menghadapi armada nekat ini, pihaknya mengaku bimbang. Sejauh ini Hari lebih memilih jalan kompromi lewat pendekatan persuasif dan edukatif. Sosialisasi rutin digelar bersama Satlantas Polres Batu. Dishub berjanji mendampingi paguyuban transportasi untuk melegalkan usaha mereka melalui kemudahan surat rekomendasi izin.
Akademisi Tegas sampaikan Keselamatan Tak Bisa Ditawar
Pembiaran terhadap angkutan wisata ilegal yang bebas mengaspal di jalan umum ini menuai kritik tajam. Kepala Laboratorium Transportasi dan Penginderaan Jauh Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (UB) Hendi Bowoputro menilai aspek kelaikan fungsi tidak bisa ditawar. Penerbitan izin operasional membutuhkan proses panjang dan berlapis.
Fisik kendaraan wajib diuji ketat. Mulai dari kekuatan sasis menahan beban, keandalan sistem pengereman, hingga titik keseimbangan armada saat dipenuhi muatan di jalan labil.
BACA JUGA: Makan Siang di Kawasan Cangar, Nikmati Kuliner di Tengah Udara Sejuk
“Kereta kelinci yang dirakit dari mesin odong-odong jelas sangat sulit menembus standar ketat ini,” tegas Hendi.
Kendati demikian, Hendi mencoba rasional melihat armada yang telanjur menjadi urat nadi ekonomi warga. Untuk mencegah kecelakaan maut dalam jangka pendek, solusi paling mendesak adalah inspeksi keselamatan atau ramcek berkala secara massal. Skema ini memaksa otoritas mengontrol langsung minimal tiga komponen krusial keselamatan.
BACA JUGA: Rekomendasi Wisata Offroad di Batu yang Seru untuk Liburan Keluarga
Tiga komponen itu, yakni kekuatan rem, sistem pencahayaan, dan kondisi kelayakan ban. Apalagi, kontur jalan raya di Kota Batu didominasi oleh tanjakan dan turunan curam. “Masih banyak kendaraan wisata uzur yang bertahun-tahun luput dari uji kir. Tanpa pengecekan rutin terhadap rem, kopling, dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), ancaman kecelakaan fatal hanya tinggal menunggu waktu,” pungkasnya. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan