BATU, RADAR BATU - Kesadaran pengunjung untuk menjaga kebersihan udara di Alun-Alun Kota Wisata Batu masih memprihatinkan. Meskipun papan larangan sudah terpasang dan tersebar di berbagai sudut taman, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu mencatat masih banyak ditemukan wisatawan yang nekat menyalakan rokok di area Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Bahkan, fenomena ini kerap menjadi aksi kucing-kucingan antara pelanggar aturan dengan petugas di lapangan. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Pemeliharaan Lingkungan, dan Pertamanan DLH Kota Batu Reni Widiastutik mengungkapkan dari laporan berkala, masih banyak ditemukan kepulan asap rokok di zona-zona steril, terutama saat akhir pekan.
BACA JUGA: Liburan Bareng Keluarga ke Jatim Park? Ini Tempat Makan yang Punya Menu untuk Semua Usia
“Alasan klasik mereka biasanya karena tidak membaca papan pengumuman atau memang tidak paham aturan zonasi bebas asap rokok,” ungkapnya. Karena faktor ketidaktahuan tersebut, petugas di lapangan sejauh ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan teguran langsung serta mengarahkan mereka ke smoking area.
Guna menekan angka pelanggaran, DLH sebenarnya sudah menyiagakan personel untuk patroli rutin secara full shift. Selain mengawasi fasilitas umum, tugas utama mereka adalah menyisir kerumunan dan memantau pergerakan wisatawan yang nekat nyebat sembarangan. Imbauan formal melalui pengeras suara juga terus digelorakan secara berkala.
BACA JGA: Marak Video Pocong Jadi-Jadian Viral, Polisi Imbau Warga Tetap Waspada
Pengumuman itu diharapkan membuat para perokok sadar bahwa tindakan mereka mengganggu kenyamanan kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. Namun, hal itupun kadang masih belum ampuh membasmi pelanggar KTR di kawasan alun-alun.
Jika pendekatan persuasif dan teguran humanis tetap diabaikan, pihaknya tidak segan untuk langsung melimpahkannya pada sanksi denda administratif. Berdasarkan Perda KTR yang berlaku di Kota Batu, pelanggar yang kedapatan tidak kooperatif atau ngeyel saat ditertibkan bakal langsung dijatuhi denda finansial hingga maksimal Rp 250 ribu di tempat.
Langkah pengetatan pengawasan ini diharapkan menjadi peringatan keras baik bagi para wisatawan domestik maupun mancanegara yang berkunjung ke Kota Apel. Pemkot Batu berkomitmen untuk tidak menoleransi lagi segala bentuk pelanggaran yang merusak estetika dan kualitas udara di Alun-Alun Kota Batu. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan