BATU, RADAR BATU - Ekspansi ruang publik di Kota Batu oleh pedagang kaki lima (PKL) liar terus terjadi. Satpol PP bakal melakukan pengetatan pengawasan di enam kawasan zona merah. Di antaranya Jalan Panglima Sudirman, seputaran Alun-Alun Kota Wisata Batu (KWB), Jalan Diponegoro, Jalan Gajah Mada, Jalan Dewi Sartika, dan Jalan Sultan Agung.
Di enam titik strategis tersebut, aktivitas perniagaan jalanan dilarang total. Keberadaan mereka dinilai menjadi pemicu utama penyumbatan arus kendaraan dan degradasi estetika kota. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Batu Wiwit Anandana menegaskan pengawasan kini digeser ke sistem patroli melekat.
Rambu larangan sejatinya sudah terpajang di titik-titik rawan tersebut, tapi kerap diabaikan oleh para pedagang. “Penegakan perda tentu diawali dengan teguran lisan, tapi jika mereka tidak mengindahkan dan tetap bebal, kami tidak segan melakukan tindakan represif berupa penyitaan barang dagangan,” ujar Wiwit.
Pedagang yang barangnya disita wajib melewati prosedur sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan pengurusan administrasi di kantor Satpol PP untuk pengembalian aset. Akumulasi PKL liar terbesar mendominasi kawasan Jalan Gajah Mada yang terkoneksi langsung dengan episentrum Alun-Alun KWB. Tingginya pergerakan wisatawan menjadi magnet ekonomi yang memicu kucing-kucingan antara petugas dan pedagang. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan