Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Dewan Bongkar Legalitas Lapak Pasar Laron

Rori Dinanda Bestari • Jumat, 29 Mei 2026 | 14:42 WIB
JADI SOROTAN: Sejumlah lapak di pasar kuliner Alun-Alun Kota Wisata Batu tetap beroperasi di tengah sorotan tajam legislatif. Karut-marut izin pemanfaatan fasilitas umum di kawasan ini diduga menjadi celah suburnya pungutan liar.
JADI SOROTAN: Sejumlah lapak di pasar kuliner Alun-Alun Kota Wisata Batu tetap beroperasi di tengah sorotan tajam legislatif. Karut-marut izin pemanfaatan fasilitas umum di kawasan ini diduga menjadi celah suburnya pungutan liar.

BATU, RADAR BATU - Peralihan fungsi fasilitas umum (fasum) menjadi area komersial tanpa payung hukum yang jelas di kawasan Alun-Alun Kota Batu dinilai ada pembiaran sistemik dalam tata kelola ruangnya. Kalangan legislatif mulai membidik legalitas formal operasional lapak pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Alun-Alun (Pasar Laron) kemarin (28/5).

Langkah ini diambil menyusul mencuatnya isu aliran dana gelap dan praktik transaksi jual-beli lapak ilegal yang memanfaatkan aset publik di pusat Kota Wisata Batu tersebut. Sorotan tajam datang dari Anggota Komisi B DPRD Kota Batu Didik Machmud. Ia mempertanyakan keabsahan izin pemanfaatan fasum yang kini beralih fungsi menjadi ladang bisnis.

Keberadaan stan PKL di area steril dinilai kian men-jamur tanpa kontrol biro-krasi. Didik mendesak pemkot segera membuka

Baca Juga: Pemeriksaan Pungli Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu Mulai Merambah ke Birokrat

blueprint penataan kawasan. Transparansi aturan yang memayungi aktivitas perdagangan di sana kini bersifat mutlak. Sebab, setiap pemanfaatan aset daerah wajib berpijak pada regulasi yang sah baik berupa Perda maupun Perwali.

Penegasan administratif ini diperlukan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap praktik-praktik yang menabrak aturan," ujar politisi Partai Golkar itu. Kejelasan payung hukum menjadi muara untuk mengungkap aktor intelektual di balik carut-marut Pasar Laron.

Jika kawasan itu terbukti tidak memiliki izin resmi tapi sengaja dikuasai secara sepihak untuk meraup keuntungan pribadi, hal tersebut jelas merupakan pelanggaran pidana. Lebih lanjut, dewan juga meragukan aspek legalitas personal para pedagang yang menempati lapak.

Baca Juga: DPRD Kota Batu Buka Pintu Usut Jual Beli Lapak di Pasar Laron

Didik mempertanyakan apakah para PKL benar-benar mengantongi Surat Keterangan (SK) resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Kepastian dokumen ini dinilai krusial untuk memetakan bagai mana transaksi ruang publik bisa terjadi di internal paguyuban.

"Jika tidak ada SK, lalu terjadi transaksi jual-beli lapak antarpedagang, perlu ditelusuri siapa pihak yang memfasilitasi dan bertanggung jawab atas keberadaan lapak itu," tegas Didik.

Sikap kritis parlemen ini menjadi gayung bersambut bagi aparat penegak hukum.

Satreskrim Polres Batu kini tengah membidik Diskumperindag Kota Batu. Polisi mulai bergerak mencocokkan data tata kelola lahan dengan temuan praktik transaksi bawah tangan bernilai belasan juta rupiah di lapangan. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#Pasar Laron #pkl #fasum #SK